STRUKTUR PENGURUS KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (KPMD)
|
No |
Nama |
Alamat |
|
1 |
Tarbut,S.Pd |
Dsn. Jintel RT01 RW02 |
|
2 |
Domo |
Dsn.Jintel RT02 RW01 |
|
3 |
Supinah |
Dsn.Kedung winong RT02 RW05 |
|
4 |
Jumini |
Dsn.Jintel RT02 RW01
|
|
5 |
Sumini |
Dsn. Kedung Winong RT03 RW05
|
KPMD adalah singkatan dari Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa. KPMD merupakan anggota masyarakat desa yang bertugas membantu pemerintah desa dalam pemberdayaan masyarakat.
Dasar Pembentukan KPMD
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa (Pasal 4).
Peranan dan Fungsi KPMD
1. Mitra Pemerintah Desa, yaitu mendampingi Kepala Desa dalam hal pengorganisasian pembangunan Desa (Permendes No.3/2015, Pasal 19).
2. Pelopor, yaitu yang merintis atau memelopori gagasan-gagasan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
3. Penggerak, yaitu yang memotivasi, mendorong dan menggerakkan partisipasi, swadaya dan gotong royong masyarakat;
4. Pembimbing, yaitu yang memfasilitasi, membelajarkan, memberi masukan atau mendampingi kelompok sasaran kegiatan pemberdayaan masyarakat;
5. Perencana, yaitu yang memroses perencanaan kegiatan secara partisipatif, mulai dari pendataan potensi, asset dan masalah, kebutuhan, prioritas dan rencana kegiatan pembangunan desa secara partisipatif;
6. Perantara, yaitu yang menghubung-hubungkan antara berbagai kepentingan atau antara kebutuhan dengan sumber daya untuk kegiatan pembangunan partisipatif;
7. Advokasi, yaitu memberikan advokasi dan atau mewakili kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan ataupun pelayanan dan mendorong para pembuat keputusan untuk mau mendengar, mempertimbangkan dan peka terhadap kebutuhan masyarakat;
8. Pelaksana, yaitu mengorganisir warga masyarakat dan melaksanakan hal-hal teknis didalam pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang belum dapat dilakukan oleh warga masyarakat;
9. Pembaharu, yaitu yang memperbaiki atau memperbaharui kegiatan pemberdayaan masyarakat ke arah yang lebih baik atau lebih unggul.