Kader Desa



STRUKTUR PENGURUS KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (KPMD)

No

Nama

Alamat

1

Tarbut,S.Pd

Dsn. Jintel

RT01 RW02

2

Domo

Dsn.Jintel

RT02 RW01

 3

Supinah

Dsn.Kedung

winong RT02 RW05

 4

Jumini

Dsn.Jintel

RT02 RW01

 

5

Sumini

Dsn. Kedung Winong

RT03 RW05

 

 

KPMD adalah singkatan dari Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa. KPMD merupakan anggota masyarakat desa yang bertugas membantu pemerintah desa dalam pemberdayaan masyarakat.

Dasar Pembentukan KPMD

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 

3. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa (Pasal 4).

Peranan dan Fungsi KPMD

1. Mitra Pemerintah Desa, yaitu mendampingi Kepala Desa dalam hal pengorganisasian pembangunan Desa (Permendes No.3/2015, Pasal 19). 

2. Pelopor, yaitu yang merintis atau memelopori gagasan-gagasan kegiatan pemberdayaan masyarakat; 

3. Penggerak, yaitu yang memotivasi, mendorong dan menggerakkan partisipasi, swadaya dan gotong royong masyarakat;

4. Pembimbing, yaitu yang memfasilitasi, membelajarkan, memberi masukan atau mendampingi kelompok sasaran kegiatan pemberdayaan masyarakat; 

5. Perencana, yaitu yang memroses perencanaan kegiatan secara partisipatif, mulai dari pendataan potensi, asset dan masalah, kebutuhan, prioritas dan rencana kegiatan pembangunan desa secara partisipatif; 

6. Perantara, yaitu yang menghubung-hubungkan antara berbagai kepentingan atau antara kebutuhan dengan sumber daya untuk kegiatan pembangunan partisipatif; 

7. Advokasi, yaitu memberikan advokasi dan atau mewakili kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan ataupun pelayanan dan mendorong para pembuat keputusan untuk mau mendengar, mempertimbangkan dan peka terhadap kebutuhan masyarakat; 

8. Pelaksana, yaitu mengorganisir warga masyarakat dan melaksanakan hal-hal teknis didalam pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang belum dapat dilakukan oleh warga masyarakat; 

9. Pembaharu, yaitu yang memperbaiki atau memperbaharui kegiatan pemberdayaan masyarakat ke arah yang lebih baik atau lebih unggul.