LPMD



PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

 

No

Nama

Jabatan

  1.  

ADANG PRASTYO

KETUA

  1.  

PUJI SUNARTO

WAKIL KETUA

  1.  

EKO WAHYUDI

SEKERTARIS

  1.  

YULIS PURWONINGSIH

BENDAHARA

  1.  

SUGENG

SEKSI AGAMA

  1.  

WAWAN DWI SAPUTRO

SEKSI KAMTIBMAS

  1.  

MIMIN NYAMINTUK

SEKSI PENDIDIKAN DAN PERPUSTAKAAN

  1.  

WINDI ANTIKA

SEKSI LINGKUNGAN HIDUP

  1.  

HARIANTO

SEKSI PEMBANGUNAN, PEREKONOMIAN, DAN KOPERASI

  1.  

GANES ZULVIA RANI

SEKSI KESEHATAN, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA

  1.  

SUYADI

SEKSI PEMUDA DAN OLAH RAGA, KESENIAN DAN KEBUDAYAAN

 

Dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di tingkat Desa/Kelurahan, sesuai Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang  No.6 Tahun 2014 tentang Desa

memiliki Tugas dan Fungsi antara lain :

  1. Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa
  2. Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan
  3. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
  4. Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif.
  5. Menumbuhkan dan mengembangkan serta menggerakkan prakarsa, partisipatif swadaya serta gotongroyong masyarakat.

Dan sesuai Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa LPM juga memiliki tugas sebagai berikut : 

  1. LAD bertugas membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat Desa.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

berfungsi:

  1. melindungi identitas budaya dan hak tradisional masyarakat hukum adat termasuk kelahiran, kematian, perkawinan dan unsur kekerabatan lainnya;
  2. melestarikan hak ulayat, tanah ulayat, hutan adat, dan harta dan/atau kekayaan adat lainnya untuk sumber penghidupan warga, kelestarian lingkungan hidup, dan mengatasi kemiskinan di Desa;
  3. mengembangkan musyawarah mufakat untuk pengambilan keputusan dalam musyawarah Desa;
  4. mengembangkan nilai adat istiadat dalam penyelesaian sengketa pemilikan waris, tanah dan konflik dalam interaksi manusia;
  5. pengembangan nilai adat istiadat untuk perdamaian, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  6. mengembangkan nilai adat untuk kegiatan kesehatan, pendidikan masyarakat, seni dan budaya, lingkungan, dan lainnya; dan
  7. mengembangkan kerja sama dengan LAD lainnya.

 

sumber : 

Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang  No.6 Tahun 2014 tentang Desa

Permendagri Nomor 18 tahun 2018