

NAMA : AGUS TRIONO
Jabatan : Ketua
Masa Jabatan : 2019 - 2024
Alamat : RT 02 RW 01 Desa Talang Kec. Rejoso
SosMed :
Pak Tri
NAMA : YUSUF ALFIAN AFIF
Jabatan : SEKRETARIS
Masa Jabatan : 2019 - 2024
Alamat : RT 07 RW 02 Desa Talang Kec. Rejoso
SosMed :
benix Talang

NAMA : PUJI RAHAYU
Jabatan : BENDAHARA
Masa Jabatan : 2019 - 2024
Alamat : RT 15 RW 03 Desa Talang Kec. Rejoso
SosMed :
poogie.rahayue

NAMA : RIAN BUDI SANTOSA
Jabatan : SEKSI AGAMA
Masa Jabatan : 2019 - 2024
Alamat : RT 13 RW 03 Desa Talang Kec. Rejoso
SosMed :
Rian Budi Santosa

NAMA : MUSTARI
Jabatan : Seksi Keamanan dan Ketertiban
Masa Jabatan : 2019 - 2024
Alamat : RT 06 RW 02 Desa Talang Kec. Rejoso
SosMed :
sulthon
NAMA : ARIS RIYANDOKO
Jabatan : Seksi Pendidikan dan Kebudayaan
Masa Jabatan : 2019 - 2024
Alamat : RT 14 RW 03 Desa Talang Kec. Rejoso
SosMed :
uciha.aris.

NAMA : DIAN PERTIWI
Jabatan : Seksi Pengembangan perekonomian Koperasi dan Kesejahteraan Sosial
Masa Jabatan : 2019 - 2024
Alamat : RT 09 RW 02 Desa Talang Kec. Rejoso
SosMed :
dian.canadie

NAMA : SRI HARTINI
Jabatan : Seksi Kesehatan,Kependudukan dan Keluarga Berencana
Masa Jabatan : 2019 - 2024
Alamat : RT 15 RW 03 Desa Talang Kec. Rejoso
SosMed :

NAMA : NANDA RICHAT NP.
Jabatan : Seksi Pemuda dan Olah raga
Masa Jabatan : 2019 - 2024
Alamat : RT 06 RW 02 Desa Talang Kec. Rejoso
SosMed :
chy.kuwirheichard
Dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di tingkat Desa/Kelurahan, sesuai Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa,
memiliki Tugas dan Fungsi antara lain :
Dan sesuai Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa LPM juga memiliki tugas sebagai berikut :
berfungsi:
sumber :
Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa
Permendagri Nomor 18 tahun 2018