LPMD



NAMA PENGURUS LPM DESA

NAMA : AGUS TRIONO 

Jabatan  : Ketua 

Masa Jabatan : 2019 - 2024

Alamat : RT 02 RW 01 Desa Talang Kec. Rejoso

SosMed :    Pak Tri 

 

 

NAMA : YUSUF ALFIAN AFIF

Jabatan  : SEKRETARIS

Masa Jabatan : 2019 - 2024

Alamat : RT 07 RW 02 Desa Talang Kec. Rejoso

SosMed :    benix Talang

 

 

NAMA : PUJI RAHAYU

Jabatan  : BENDAHARA 

Masa Jabatan : 2019 - 2024

Alamat : RT 15  RW 03 Desa Talang Kec. Rejoso

SosMed :     poogie.rahayue

 

 

NAMA : RIAN BUDI SANTOSA

Jabatan  : SEKSI AGAMA

Masa Jabatan : 2019 - 2024

Alamat : RT 13 RW 03 Desa Talang Kec. Rejoso

SosMed :   Rian Budi Santosa

 

 

NAMA : MUSTARI

Jabatan  : Seksi Keamanan dan Ketertiban

Masa Jabatan : 2019 - 2024

Alamat : RT 06 RW 02 Desa Talang Kec. Rejoso

SosMed :    sulthon

 

 

NAMA : ARIS RIYANDOKO

Jabatan  : Seksi Pendidikan dan Kebudayaan

Masa Jabatan : 2019 - 2024

Alamat : RT 14 RW 03 Desa Talang Kec. Rejoso

SosMed :   uciha.aris.

 

NAMA : DIAN PERTIWI

Jabatan  : Seksi Pengembangan perekonomian Koperasi dan Kesejahteraan Sosial

Masa Jabatan : 2019 - 2024

Alamat : RT 09 RW 02 Desa Talang Kec. Rejoso

SosMed :   dian.canadie

 

NAMA : SRI HARTINI

Jabatan  : Seksi Kesehatan,Kependudukan dan Keluarga Berencana

Masa Jabatan : 2019 - 2024

Alamat : RT 15 RW 03 Desa Talang Kec. Rejoso

SosMed : 

 

NAMA : NANDA RICHAT NP.

Jabatan  : Seksi Pemuda dan Olah raga

Masa Jabatan : 2019 - 2024

Alamat : RT 06 RW 02 Desa Talang Kec. Rejoso

SosMed :   chy.kuwirheichard

 

Dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di tingkat Desa/Kelurahan, sesuai Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang  No.6 Tahun 2014 tentang Desa

memiliki Tugas dan Fungsi antara lain :

  1. Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa
  2. Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan
  3. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
  4. Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif.
  5. Menumbuhkan dan mengembangkan serta menggerakkan prakarsa, partisipatif swadaya serta gotongroyong masyarakat.

Dan sesuai Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa LPM juga memiliki tugas sebagai berikut : 

  1. LAD bertugas membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat Desa.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

berfungsi:

  1. melindungi identitas budaya dan hak tradisional masyarakat hukum adat termasuk kelahiran, kematian, perkawinan dan unsur kekerabatan lainnya;
  2. melestarikan hak ulayat, tanah ulayat, hutan adat, dan harta dan/atau kekayaan adat lainnya untuk sumber penghidupan warga, kelestarian lingkungan hidup, dan mengatasi kemiskinan di Desa;
  3. mengembangkan musyawarah mufakat untuk pengambilan keputusan dalam musyawarah Desa;
  4. mengembangkan nilai adat istiadat dalam penyelesaian sengketa pemilikan waris, tanah dan konflik dalam interaksi manusia;
  5. pengembangan nilai adat istiadat untuk perdamaian, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  6. mengembangkan nilai adat untuk kegiatan kesehatan, pendidikan masyarakat, seni dan budaya, lingkungan, dan lainnya; dan
  7. mengembangkan kerja sama dengan LAD lainnya.

 

sumber : 

Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang  No.6 Tahun 2014 tentang Desa

Permendagri Nomor 18 tahun 2018