
STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA
KEPALA DESA TALANG
![]() |
Jabatan Nama Pendidikan Masa Jabatan Alamat SosMed
|
: : : : : :
|
Kepala Desa Suparlan SMA 2019 - 2027 RT 06 RW 02 Desa Talang Kec. Rejoso
|
KEPALA DUSUN TALANG
![]() |
Jabatan Nama Pendidikan Mulai Kerja Alamat SosMed
|
: : : : : :
|
Kepala Dusun Suyono SMA 1999 RT 06 RW 02 Desa Talang Kec. Rejoso
|
SEKRETARIS DESA
![]() |
Jabatan Nama Pendidikan Mulai Kerja Alamat SosMed
|
: : : : : :
|
Sekretaris Desa? Budi Karyanto SMK 2022 RT 03 RW 01 Desa Talang Kec. Rejoso
|

KAUR TATA USAHA & UMUM
![]() |
Jabatan Nama Pendidikan Mulai Kerja Alamat SosMed
|
: : : : : :
|
Kaur Tata Usaha & Umum? Riyan Budi Santosa S1 2022 RT 12 RW 03 Desa Talang Kec. Rejoso
|
KAUR PERENCANAAN
![]() |
Jabatan Nama Pendidikan Mulai Kerja Alamat SosMed
|
: : : : : :
|
Kaur Perencanaan Paryakun SMA 2008 RT 07 RW 02 Desa Talang Kec. Rejoso
|
KAUR KEUANGAN
![]() |
Jabatan Nama Pendidikan Mulai Kerja Alamat SosMed
|
: : : : : :
|
Kaur Keuangan? Zainul Mustofa SMA 2022 RT 06 RW 02 Desa Talang Kec. Rejoso
|
KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
![]() |
Jabatan Nama Pendidikan Mulai Kerja Alamat SosMed
|
: : : : : :
|
Kasi Pemerintahan? Muhammad Ali Murtadho SMA 2013 RT 10 RW 02 Desa Talang Kec. Rejoso
|
KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
![]() |
Jabatan Nama Pendidikan Mulai Kerja Alamat SosMed
|
: : : : : :
|
Kasi Kesejahteraan? Wahyudi SMA 1995 RT 11 RW 03 Desa Talang Kec. Rejoso
|
KEPALA SEKSI PELAYANAN
![]() |
Jabatan Nama Pendidikan Mulai Kerja Alamat SosMed
|
: : : : : :
|
Kasi Pelayanan? Yusuf Alfian Afif SMA 2022 RT 07 RW 02 Desa Talang Kec. Rejoso
|
BERDASARKAN DARI PERMENDAGRI NOMOR 84 TAHUN 2015 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Untuk melaksanakan tugas Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas, Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan mempunyai fungsi:
Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya. Untuk melaksanakan tugas Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun memiliki fungsi:
Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis. Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi mempunyai fungsi:
Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 84 TAHUN 2015 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
: