Badan Permusyawaratan Desa



BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA TALANG

PERIODE 2018 - 2024

 

NAMA : Drs. H. Salim Tohari

Jabatan  : Ketua 

Masa Jabatan : 2018 - 2024

Alamat : RT 04 RW 01 Desa Talang Kec. Rejoso

SosMed :   Salim Tohari

 

 

NAMA : Yatini 

Jabatan  : Wakil Ketua 

Masa Jabatan : 2018 - 2024

Alamat : RT 07 RW 02 Desa Talang Kec. Rejoso

SosMed :   yatini.nuryanto

 

NAMA : Sugeng Wiyono 

Jabatan  : Sekretaris

Masa Jabatan : 2018 - 2024

Alamat : RT 10 RW 02 Desa Talang Kec. Rejoso

SosMed :   Sugeng Wiyono

 

NAMA : Yani

Jabatan  : BIDANG PENYELENGGARAAN PEMDES DAN BIDANG PEMBANGUNAN

Masa Jabatan : 2018 - 2024

Alamat : RT 14 RW 03 Desa Talang Kec. Rejoso

SosMed :

 

NAMA : ALI NURCAHYONO

Jabatan  : BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN BIDANG PEMBINAAN MASYARAKAT

Masa Jabatan : 2018 - 2024

Alamat : RT 06 RW 02 Desa Talang Kec. Rejoso

SosMed :   alinur.cahyono

 

 

Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

BPD mempunyai fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD mempunyai tugas:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA