DESA TALANG
PERIODE 2018 - 2024
NAMA : Drs. H. Salim Tohari
Jabatan : Ketua
Masa Jabatan : 2018 - 2024
Alamat : RT 04 RW 01 Desa Talang Kec. Rejoso
SosMed :
Salim Tohari
NAMA : Yatini
Jabatan : Wakil Ketua
Masa Jabatan : 2018 - 2024
Alamat : RT 07 RW 02 Desa Talang Kec. Rejoso
SosMed :
yatini.nuryanto

NAMA : Sugeng Wiyono
Jabatan : Sekretaris
Masa Jabatan : 2018 - 2024
Alamat : RT 10 RW 02 Desa Talang Kec. Rejoso
SosMed :
Sugeng Wiyono
NAMA : Yani
Jabatan : BIDANG PENYELENGGARAAN PEMDES DAN BIDANG PEMBANGUNAN
Masa Jabatan : 2018 - 2024
Alamat : RT 14 RW 03 Desa Talang Kec. Rejoso
SosMed :

NAMA : ALI NURCAHYONO
Jabatan : BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN BIDANG PEMBINAAN MASYARAKAT
Masa Jabatan : 2018 - 2024
Alamat : RT 06 RW 02 Desa Talang Kec. Rejoso
SosMed :
alinur.cahyono
Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.
BPD mempunyai fungsi:
BPD mempunyai tugas:
Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA