Pemdes Talang Penyampaian LPPD, LKPPD dan IPPD Akhir Tahun Anggaran 2025.
Penyampaian Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Desa Talang Akhir Tahun Anggaran 2025
kepada masyarakat Desa Talang melalui Badan Permusyawaratan Desa Talang,
ini merupakan kewajiban saya selaku Kepala Desa Talang dalam rangka transparansi Pemerintah Desa Talang
selama Tahun Anggaran 2025 serta merupakan bagian dari mekanisme dalam penyelenggaraan pemerintahan
yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pokok dan fungsi Pemerintah Desa
meliputi pelaksanaan tugas-tugas umum Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan, Pelayanan serta Pemberdayaan Masyarakat
selama kurun waktu satu tahun yaitu Tahun 2025.
ILPPD berfungsi sebagai sarana transparansi publik agar masyarakat mengetahui program dan kegiatan desa,
penggunaan anggaran, hasil pembangunan, kinerja pemerintah desa selama tahun anggaran 2025.
Penyampaian ILPPD Th 2025 ini berbentuk baliho yang ditempatkan dititik strategis seperti di depan kantor desa, Lingkungan RW 01, Lingkungan RW 02 dan Lingkungan RW 03
serta berbagai platform Media Digital: Website resmi desa, Facebook, Instagram, atau TikTok desa digunakan untuk menjangkau masyarakat yang lebih luas.

#diskominfonganjuk
#kecamatanrejoso
#nganjuk
#danadesa
#desatalang