Nganjuk, PING- Pemerintah Kabupaten Nganjuk terus menggencarkan sosialisasi pendirian Koperasi Desa Merah Putih sebagai bagian dari program nasional yang dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto. Pada Kamis (15/05/2025), giliran Kecamatan Loceret yang menjadi lokasi pelaksanaan sosialisasi tersebut. Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nganjuk, Puguh Harnoto, Camat Loceret Sukirno, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Nganjuk Dedy Nawan, serta sejumlah kepala desa dari wilayah Kecamatan Loceret.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Nganjuk, Puguh Harnoto, menyampaikan bahwa program ini merupakan arahan dari pemerintah pusat. Ia menegaskan bahwa batas waktu pelaksanaan pembentukan koperasi ini ditetapkan hingga 25 Mei 2025. Targetnya, seluruh 264 desa dan 20 kelurahan di Kabupaten Nganjuk sudah menyelesaikan pendirian koperasi beserta legalitas notarisnya.
Puguh juga menekankan bahwa tujuan dari pendirian koperasi ini adalah untuk memperkuat ketahanan pangan nasional dan mempercepat penanggulangan kemiskinan di tingkat desa. Pemerintah Kabupaten Nganjuk turut memberikan dukungan penuh, termasuk menanggung biaya notaris melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
“Kita berharap tidak ada kendala berarti. Dengan regulasi yang dinamis serta dukungan penuh dari perangkat desa, koperasi ini bisa menjadi motor penggerak di berbagai sektor ekonomi, sosial, dan pelayanan masyarakat sebagai bagian dari langkah menuju Indonesia Emas,” ujar Puguh.
Sementara itu, Ketua AKD Kabupaten Nganjuk, Dedy Nawan, juga memberikan dukungan penuh terhadap program ini. Ia menyatakan bahwa tidak ada kendala berarti, hanya soal waktu saja, dan pihaknya siap menyukseskan program ini.
Sebagai informasi, program Koperasi Desa Merah Putih merupakan inisiatif nasional dari Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Koperasi. Program ini menargetkan pembentukan 80.000 koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia, salah satunya dengan dukungan MoU bersama Kementerian Hukum untuk percepatan legalitas.