Permudah Pembayaran Pajak, Pemkab Nganjuk Gandeng Bumdes untuk Tingkatkan PAD


 2025-02-14 |  Desa Talang

Nganjuk, PING – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk terus berinovasi dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak daerah. Salah satu strategi yang kini tengah dikembangkan adalah dengan menggandeng Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagai kanal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Melalui langkah ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pajak atau bank untuk membayar pajak, melainkan cukup mendatangi Bumdes di desa masing-masing. Upaya ini juga bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Nganjuk melalui optimalisasi peran desa dalam pengelolaan pajak.

Sebagai tindak lanjut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nganjuk menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sosialisasi Peningkatan Peran Bumdes dalam Pembayaran Pajak Secara Elektronik pada Rabu (12/2/2025).

Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Paling Smart Bapenda ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Bapenda Jatim UPT PPD Nganjuk, perwakilan Bank Jatim Cabang Nganjuk, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Kominfo, serta para perwakilan camat.

Kepala Bapenda Nganjuk, Slamet Basuki, menjelaskan bahwa keterlibatan Bumdes dalam layanan pembayaran pajak daerah merupakan langkah strategis untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan penerimaan pajak daerah.

"Melalui Bumdes yang ada di desa, kita tidak hanya menggenjot PAD, tetapi juga mengoptimalkan kanal digital untuk mendukung elektronifikasi transaksi pemerintah daerah," ujar Slamet Basuki yang akrab disapa Slambas.

Ia menambahkan bahwa pihaknya tengah menyusun skema pembayaran pajak melalui Bumdes agar bisa segera diimplementasikan. Salah satu strategi yang sedang dirancang adalah sistem bagi hasil pajak dan retribusi bagi desa, berbasis potensi dan digitalisasi layanan.

"Desa dan Bumdes akan mendapatkan manfaat dari skema ini, yaitu melalui bagi hasil pajak dan retribusi. Saat ini, kami masih menyusun konsep besaran serta peruntukan penggunaannya. Semua akan berbasis kinerja, termasuk keaktifan desa dalam melaporkan perubahan objek pajak serta transaksi digital," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Nganjuk, Puguh Harnoto, menyambut baik langkah ini. Ia menyebutkan bahwa dari total 264 desa di Nganjuk, seluruhnya telah memiliki Bumdes, meskipun baru 82 di antaranya yang memiliki badan hukum.

"Setiap desa wajib memiliki satu Bumdes. Kami berharap dengan keterlibatan Bumdes dalam pengelolaan pajak daerah, desa juga bisa mendapatkan tambahan PAD," ungkapnya.

Puguh menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung dan mendorong keberlanjutan program ini agar seluruh Bumdes di Kabupaten Nganjuk dapat berperan aktif.

"Masyarakat tidak perlu jauh-jauh membayar pajak kendaraan (PKB) lagi. Selain lebih mudah, ini juga membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD serta pembagian pajak untuk desa," pungkasnya.

Dengan adanya kolaborasi antara Pemkab Nganjuk, Bumdes, dan masyarakat, diharapkan sistem pembayaran pajak daerah menjadi lebih mudah, transparan, dan berdampak positif bagi pembangunan desa serta daerah.