Nganjuk, PING - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono bersama Pj. Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, membebaskan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berinisial MD (29) asal Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Nganjuk, yang telah dipasung dalam kamar selama dua tahun akibat gangguan jiwa yang dideritanya sejak usia 17 tahun.
Setibanya dilokasi, Adhy Karyono bersama Sri Handoko meminta izin kepada kedua orang tua yang bersangkutan. Kemudian beliau membuka langsung gembok ruangan yang mengurung MD, sekaligus memakaikan pakaian pada lelaki itu untuk diberangkatkan ke RS Jiwa Menur, Surabaya.
Adapun, prosesi pemberangkatan berlangsung di Pendopo K.R.T Sosro Koesoemo Pemkab Nganjuk, pada Selasa (11/02/2025), oleh Pj. Gubernur, Adhy Karyono.
Selain MD, ada empat ODGJ lainnya asal Kabupaten Nganjuk yang turut dievakuasi ke RS Jiwa Menur, Surabaya.
Mereka yakni MA (39) warga Desa Juwet Kecamatan Ngronggot, R (49) warga Desa Sumberkepuh Kecamatan Tanjunganom, E (33) warga Desa Bangsri Kecamatan Kertosono, dan P (44) warga Gondangkulon Kecamatan Gondang.
Dalam keterangannya, Pj. Gubernur Adhy Karyono mengatakan pembebasan pasung ini merupakan bagian dari melindungi hak manusia.
Menurutnya, pemenuhan hak itu dilakukan tanpa terkecuali. Termasuk pada penderita orang dalam gangguan jiwa pun. "Ini merupakan langkah melindungi hak - hak manusia," ujarnya.
Selanjutnya, dijelaskan Adhy Karyono, kelima korban pasung ini akan dibawa ke RS Jiwa Menur Surabaya untuk mendapatkan perawatan secara medis.
“Setelah dibebaskan, pasien (kelima ODGJ ini) akan mendapatkan perawatan medis di RS Menur hingga kondisinya membaik. Setelah itu, mereka akan menjalani rehabilitasi sosial di Balai Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, Sidoarjo,” jelas, Adhy Karyono.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jawa Timur, Restu Novi Widiani turut melaporkan, berdasarkan data yang dimilikinya, masih ada 253 ODGJ yang masih dipasung pada tahun 2025 ini.
Untuk tahun ini, Dinsos Jawa Timur menargetkan pembebasan sebanyak 30 ODGJ. “Agar Jatim mampu mewujudkan zero pasung, masyarakat harus sadar terlebih dahulu. ODGJ itu butuh pelayanan, bukan dipasung, alih-alih sampai menyebabkan kematian,” ucap Novi.
Sementara itu, Pj. Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna menuturkan, kegiatan pembebasan ODGJ dari pemasungan ini merupakan penanganan kolaboratif antara pemerintah provinsi, kabupaten, masyarakat, dan keluarga korban pasung.
“Diharapkan sinergi antara berbagai pihak ini dapat memberikan dampak positif bagi penanganan ODGJ, dan pencegahan pemasungan di wilayah Jawa Timur,” imbuh Sri Handoko.