Kabar Baik, PKB dan BBNKB Jatim Tak Alami Kenaikan 2025


 2025-01-08 |  Desa Talang

Jatim, PING-Pemprov Jatim memastikan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada 2025, meski terdapat opsen PKB dan BBNKB untuk kabupaten/kota. Sesuai arahan Pj Gubernur, pengenaan tetap sama seperti tahun sebelumnya.

“Pemprov Jatim memberikan keringanan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB yang tertuang dalam Kepgub Jatim No. 100.3.3.1/722/KPTS/013/2024 demi menjaga daya beli masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mendukung stabilitas industri otomotif di Jawa Timur,” Ini bunyi pengumuman dari Bapenda Jatim dilansir dari Akun Instagram, pada Rabu (8/1/2025).

Di dalam pengumuman tersebut, Pemprov Jatim memastikan pada tahun 2025 tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas pemberlakuan UU 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). 

“Kabar gembira bagi masyarakat Jawa Timur berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur mulai tanggal 5 Januari 2025 di Wilayah Jawa Timur Pengenaan PKB dan BBNKB tidak ada kenaikan,” begitu bunyi pengumuman selanjutnya.

Sesuai arahan Pj gubernur Jatim, Pemprov Jatim dalam pemungutan PKB atau BBNKB tidak menambah beban masyarakat. Dengan kata lain, pemberlakuan pengenaan pajak tetap sama seperti tahun sebelumnya.

Yakni, pemberian keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Dengan adanya keputusan gubernur ini, masyarakat Kota Angin dan Pingers dapat segera membayar pajak kendaraan bermotor atau balik nama kepemilikan kendaraanya.

“Ayo bayar dan tertib pajak,”!