Nganjuk,PING- Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nganjuk bekerja sama dengan Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk (Kejari) menggelar kegiatan Pendampingan Hukum dan Sosialisasi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) bagi Pelaku Usaha Tambang di Kabupaten Nganjuk, Jumat (13/12/2024).
Acara yang berlangsung di Aula Rapat Kejari Nganjuk ini bertujuan untuk membangun pemahaman yang lebih mendalam bagi para pengusaha tambang terkait peraturan pajak MBLB dan pentingnya kepatuhan dalam membayar pajak tersebut.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pelaku usaha tambang, Kepala Bapenda Nganjuk, dan Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Dalam sambutannya, Kepala Bapenda Nganjuk, Slamet Basuki menekankan bahwa pajak MBLB merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan daerah. “Kepatuhan dalam membayar pajak (MBLB) sangat penting untuk memastikan tersedianya dana yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Kabupaten Nganjuk,” ujarnya.
Salah satunya digunakan untuk pembiayaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Nganjuk atau Universal Health Coverage (UHC), ungkap Slambas, sapaan karib Kepala Bapenda Nganjuk.
“Pemkab Nganjuk setiap tahunnya membutuhkan kurang lebih 100 milyar untuk membiayai BPJS Kesehatan atau diberi nama UHC,” bebernya, sembari menyebut sumber dana UHC ini berasal dari Pajak Daerah atau PAD Nganjuk.
Untuk itu, Slambas berharap kepatuhan dalam membayar pajak oleh Pelaku Usaha Tambang ini bisa dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Membayar pajak sesuai jumlah tanggungan yang harus dibayarkan. Sesuai dengan waktu dan besaran yang harus dibayar.
“Bagaimana MBLB bisa maksimal, untuk melayani masyarakat Nganjuk,” tandasnya.
Tak lupa, Slambas juga menyampaikan rasa bangga dan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Nganjuk. Yang telah ikut berperan dalam mengoptimalisasikan pajak daerah di Kabupaten Nganjuk. Karena, bagi Slambas, ini menjadi langkah pertamanya kolaborasi dengan Kejari dalam mengoptimalkan peningkatan PAD Nganjuk.
“Terima kasih kepada Ibu Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, terkait dengan pengelolaan keuangan daerah dan pendampingan hukum ini. Semoga pendapatan daerah dari pajak dapat berjalan optimal sesuai perundang-undangan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Ika Mauluddhina, menyambut baik kolaborasi dan kerjasama ini. Bersinergi dengan Bapenda, Kejaksaan akan terus melakukan upaya-upaya dalam peningkatan pemasukan pajak daerah, sesuai perundang-undangan, katanya.
Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum, kata Ika Mauluddhina, mempunyai peran penting dalam pengawasan dan penindakan pajak. Khususnya bagi Wajib Pajak yang tak taat pajak.
“Kita mempunyai fungsi pendampingan untuk penagihan pajak. Yang kita ke depankan adalah fungsi preventif. Artinya sebelum ada ketentuan pidananya, kita lakukan upaya-upaya untuk bagaimana pajak ini dapat terbayarkan,” tuturnya sembari mengajak wajib pajak (pelaku usaha tambang) untuk taat membayar pajak sesuai peraturan perundang-undangan.
Kajari Ika, juga mewanti-wanti pelaku usaha tambang sebagai wajib pajak, harus taat pajak. Dengan adanya self-assessment mandiri, wajib pajak dapat menghitung sendiri berapa pajak yang harus dibayarkan.
“Jangan sampai ada manipulatif, atau yang tidak semestinya agar pembayaran pajak kecil. Ini ada sanksi pidananya,” imbau Kajari.
Terakhir, dalam sosialisasi ini Kajari juga langsung melakukan pengecekan tanggungan pajak yang harus dibayarkan atau disetorkan ke negara oleh pelaku usaha tambang. Kejaksaan Negeri Nganjuk, dalam perannya, memberikan pemaparan tentang konsekuensi hukum jika terjadi pelanggaran, sehingga diharapkan dapat menjadi pendorong kepatuhan hukum.
Melaui kegiatan ini diharapkan dapat mengurangi potensi pelanggaran hukum sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemungutan pajak. Selain itu, sosialisasi ini juga berfokus pada peningkatan kesadaran pelaku usaha terhadap dampak positif yang dihasilkan dari pembayaran pajak MBLB secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.