Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Nganjuk dan Kantor Bea Cukai Kediri Bersinergi Edukasi Pedagang Pasar


 2024-12-06 |  Desa Talang

Nganjuk, PING- Guna merealisasikan Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk bersama Kantor Bea Cukai Kediri bersinergi mengedukasikan atau sosialisasi pentingnya pemberantasan rokok ilegal pada pedagang pasar. 

Sosialisasi tersebut dilaksanakan di sejumlah pasar yang ada di Kota Angin, diantaranya di Pasar Sukomoro, Pasar  Gondang dan Pasar Rejoso.

Dalam giat tersebut, tampak Tim Gabungan Satpol PP bersama Kantor Bea Cukai kooperatif dan humanis memberikan edukasi tentang pengenalan barang kena cukai hasil tembakau pada para pedagang pasar.

"Sosialisasi ini menjadi bentuk komitmen nyata dari Pemerintah Kabupaten Nganjuk dan Kantor Bea Cukai Kediri dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Angin. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan wawasan kepada masyarakat dan pedagang pasar tentang mengenali barang kena cukai ilegal dan cara mengidentifikasi pita cukai," ungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Suharono kepada PING, Rabu (04/12/2024).

Perlu diketahui, sebelumnya. Tercatat hingga akhir tahun 2024 ini, Tim Gabungan dari Satpol PP Nganjuk bersama Kantor Bea Cukai Kediri dan instansi terkait juga telah berhasil amankan puluhan ribu batang rokok ilegal di sejumlah wilayah di Kota Angin. 

Untuk itu, menguatkan pemahaman masyarakat maupun para pedagang tentang pemberantasan rokok Ilegal. Satpol PP Nganjuk intens memberikan pengetahuan dan edukasi pentingnya Stop Peredaran Rokok Ilegal tersebut. 

Adapun lima ciri rokok ilegal yaitu rokok yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, dilekati pita cukai salah peruntukan, dan dilekati pita cukai salah personalisasi.

“Kami mengimbau masyarakat, jika membeli rokok pastikan harus berpita cukai, tentunya pita cukai yang sesuai ketentuan. Pita cukai itu memiliki karakteristik khusus, tema khusus, dan kertas yang istimewa serta hanya dicetak oleh PERURI, agar tidak mudah dipalsukan. Pita cukai asli itu memiliki cetakan yang jelas, ada lambang Bea Cukai, lambang negara Indonesia, hologram, serta tanda-tanda khusus lainnya,” imbuh Kasatpol PP Kabupaten Nganjuk, Suharono. 

Secara kontinyu, kami akan terus menggelar sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. Karena hingga saat ini, hal tersebut telah menunjukkan dampak yang positif, dengan banyaknya laporan masyarakat akan adanya peredaran rokok ilegal. Atas laporan tersebut pula, kami telah menindaklanjutinya dengan melaksanakan penindakan. 

"Kami berharap dengan memberikan sosialisasi ke masyarakat dapat meningkatkan pemahaman tentang ketentuan cukai, agar tidak lagi membeli rokok ilegal yang menimbulkan kerugian pada masyarakat, dunia usaha, dan penerimaan negara," tutupnya.