Nganjuk, PING - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Nganjuk, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal” bersama Media lokal se Kota Angin di Hallroom Hotel Farel Nganjuk, pada Kamis (31/10/2024).
Acara bertajuk 'Ngopi Bareng dan Publikasi' ini dibuka langsung oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Nganjuk, Sujono. Serta menghadirkan narasumber dari Kepala Kantor Bea Cukai Kediri dan Kepala Satpol PP Kabupaten Nganjuk.
Dalam sambutannya, Plt. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Nganjuk, Sujono mengatakan kegiatan sosisalisasi "Gempur Rokok Ilegal" bertujuan untuk menginformasikan dan mengedukasi masyarakat tentang dampak peredaran rokok ilegal.
"Sesuai dengan tugas Dinas Komunikasi dan Informatika, yakni desiminasi informasi terkait publikasi Gempur Rokok Ilegal. Jadi kita memberikan pemahaman kepada masyarakat apa sih sebenarnya Rokok Ilegal yang tanpa cukai tersebut," tandasnya.
Selain itu, Sujono juga menuturkan dengan Stop Peredaran Rokok Ilegal ini. Nantinya masyarakat akan mengetahui definisi dari barang kena cukai.
Artinya, dengan adanya barang cukai ini bisa membantu pembangunan pemerintah Republik Indonesia.
"Makanya, hari ini kita menggandeng teman - teman media ini guna membantu kami (pemerintah Kabupaten Nganjuk) untuk mendeseminasi informasi dan menyebarluaskan informasi yang sebenarnya atau menangkal berita hoaks," imbuhnya.
Sementara itu, perwakilan Kantor Bea Cukai Kediri, Hartoyo menyebutkan bahwa cukai itu merupakan salah satu komponen penting bagi Negara. Oleh karena itu, perlu diberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa apabila ada pelanggaran dibidang cukai khususnya tembakau dan rokok bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib.
"Sehingga, kami (Kantor Bea Cukai) bisa berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah untuk menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.
Atas berlangsungnya kegiatan ini, Hartoyo juga berharap peredaran rokok ilegal di Wilayah Kabupaten bisa dicegah dan nantinya masyarakat bisa memilih rokok yang legal dan masyarakat juga menerima manfaatnya melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang direalisasikan melalui pembangunan daerah. "Yuk, kita" Stop Peredaran Rokok Ilegal" bersama - sama, " pungkasnya.