Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk melaksanakan ikrar netralitas dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Ikrar ini dilaksanakan dalam Apel Netralitas ASN yang digelar di GOR Bung Karno Begadung, Kecamatan Nganjuk, Kamis (03/10/2024). Ikrar ini merupakan langkah Pemkab Nganjuk dalam mewujudkan netralitas ASN yang berintegritas, beretika, dan demokratis demi menjaga kesatuan NKRI.
Ikrar netralitas ini dipimpin langsung oleh Pejabat (Pj) Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna dan dibacakan langsung oleh Sekretaris Daerah, Nur Solekan serta diikuti oleh seluruh ASN di lingkungan Pemkab Nganjuk. Pembacaan ikrar yang disampaikan oleh Pj Bupati tersebut diucapkan ulang oleh para ASN sebagai bentuk komitmen bersama.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Nganjuk, Sri Handoko, mengatakan pelaksanaan ikrar ini sesuai dengan aturan yang mengharuskan ASN tetap netral dalam perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada 2024.
"Ikrar tadi yang kita bacakan bukan hanya sebuah ucapan kata-kata.Tetapi bagaimana kita menanamkan komitmen untuk melaksanakan ikrar itu dengan penuh tanggung jawab," tandasnya.
Seperti halnya, disampaikan Sri Handoko, bahwa ikrar tersebut dijabarkan dalam Undang - Undang Nomor 10 tahun 2023 tentang ASN dalam pasal 9 ayat 2 secara tegas menyebutkan ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Kemudian dalam peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan dan kode etik PNS pada pasal 11 huruf C juga disebutkan bahwa etika terhadap diri sendiri meliputi menghindari konflik kepentingan pribadi kelompok maupun golongan serta pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS disebutkan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden atau wakil presiden calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dan DPRD Kabupaten Kota.
Pada kesempatan tersebut, Sri Handoko juga berpesan agar Ikrar yang sudah diucapkan tadi menjadi kewajiban yang melekat sebagai aparatur negara untuk mengawal dan ikut mensukseskan Pilkada tahun 2024 sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Pelaksanaan apel netralitas dan pembahasan ikrar hari ini semoga menjadi pengingat kepada kita semua bahwa seluruh ASN harus komitmen untuk menjaga netralitas integritas dan profesionalisme. Sehingga akan tercipta demokrasi yang profesional transparan dan akuntabel serta dapat menjalankan tugas dan fungsi secara objektif independen dan tidak memihak kepada partai politik atau kepentingan tertentu," pungkasnya.