Pemdes Talang, Rejoso- Pengibaran bendera setengah tiang pada tanggal 30 September memiliki makna yang mendalam bagi masyarakat Indonesia. Aktivitas ini merupakan bentuk penghormatan kepada Pahlawan Revolusi yang telah gugur dalam memperjuangkan kemerdekaan dan keutuhan bangsa. Dengan mengibarkan bendera setengah tiang, masyarakat mengingat dan mengenang pengorbanan mereka yang telah berjuang untuk negara.
Selain itu, pengibaran bendera setengah tiang juga mencerminkan rasa duka cita dan solidaritas. Masyarakat diajak untuk bersatu dalam mengenang peristiwa sejarah yang berpengaruh pada perjalanan bangsa. Tindakan ini menjadi simbol bahwa perjuangan para pahlawan tidak akan dilupakan dan harus terus dihargai oleh generasi penerus.
Melalui pengibaran bendera setengah tiang, diharapkan dapat membangkitkan rasa cinta tanah air dan kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga nilai-nilai Pancasila. Tindakan ini mengajak masyarakat untuk terus memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa sebagai warisan yang harus dijaga dan dilestarikan.
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Pasal 14, mengibarkan bendera setengah tiang dilakukan dengan langkah-langkah yang penuh penghormatan. Pertama, bendera dinaikkan hingga mencapai ujung tiang dan dihentikan sejenak sebagai tanda penghormatan. Setelah itu, bendera diturunkan hingga mencapai posisi setengah tiang.
Proses ini menandakan rasa duka cita atau penghormatan kepada mereka yang telah tiada. Saat menurunkan bendera dari posisi setengah tiang, langkah pertama adalah mengangkatnya kembali hingga ke ujung tiang, di mana ia dihentikan sejenak sebelum diturunkan sepenuhnya. Dengan cara ini, pengibaran bendera mencerminkan sikap khidmat dan penghormatan yang mendalam.