Pemdes Talang, Rejoso- Menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024, Badan Ad Hoc Kecamatan Rejoso yakni PPK dan PPS menggelar Sosialisasi Pilkada Serentak Tahun 2024. Hal senada juga dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Talang pada, Sabtu (21/9/2024) di Aula Kantor Desa Talang.
Nampak hadir yakni Kepala Desa Talang yang diwakili oleh Sekretaris Desa Talang, Bhabinsa, Ketua PPS berserta anggota PPS Desa Talang, tokoh Masyarakat, dan Masyarakat Desa Talang.
Ketua PPS Desa Talang, Agus Triyono, menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 yang jatuh pada hari Rabu, 27 November 2024 mendatang.
Beberapa hal yang disampaikan diantaranya yakni apa saja yang dipilih dalam Pilkada nanti, bahwa masyarakat memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur, serta memilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nganjuk.
Selain itu Agus juga menyampaikan tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024 SUMBER: PKPU NOMOR 2 TAHUN 2024 sebagai berikut :
Tahap Persiapan :
-Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024
-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16, November 2024
-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024
-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024
Tahap Penyelenggaraan :
-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
-Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024
-Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024
-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024
-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
-Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
-Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
-Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Kemudian syarat terdaftar sebagai pemilih yaitu,
-Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin,atau sudah pernah kawin.
-Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
-Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
-Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
-Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el, dapat menggunakan Kartu Keluarga, atau IKD dan
-Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Agus, juga menyampaikan kepada masyarakat untuk mengecek status DPT (Daftar Pemilih Tetap) pada laman cekdptonline.kpu.go.id
Hal ini untuk memastikan bahwa calon pemilih sudah resmi terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap atau belum.
Simak Langkah mudah cara mengakses DPT Online hanya dengan smartphone :
(pemdestalang)