Pemdes Talang, Talang ASRI- Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Maka, masyarakat dihimbau untuk mendaftarkan KTP elektronik ke dalam Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Hal ini bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang lebih merata dalam mengakses layanan publik. Memastikan bahwa setiap individu dapat dengan mudah mengakses dan memanfaatkan layanan publik, sehingga memajukan kehidupan masyarakat secara menyeluruh.

Dengan kebijakan tersebut, Pemerintah Desa Talang telah mengumumkan kepada seluruh warga untuk mengaktifkan IKD dengan syarat sebagai berikut :
-Datang langsung ke Kantor Desa Talang
- Membawa Smartphone
- Membawa KTP-elektronik
- Memiliki Email (Aktif)
- Nomor HP (Aktif)
IKD atau Digital ID adalah KTP-el berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai (smartphone) yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan (Permendagri No. 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2). Yuk warga Desa Talang Aktifkan IKD mu sekarang juga !.