Pemdes Talang, Talang ASRI- Pemerintah Desa Talang melakukan pemasangan patok batas wilayah yang berbatasan dengan beberapa desa, Sabtu (3/2/2024).
Pemasangan tersebut dilakukan oleh Sekretaris Desa Talang, Budi Karyanto, bersama dengan warga. Ia menuturkan bahwa Desa Talang hari ini melakukan 6 titik Pemasangan patok batas desa, "diantaranya 1. Ds.Talang – Ds.Ngangkatan – Ds.Musir Kidul, 2. Ds.Talang – Ds.Ngangkatan – Ds. Banjarejo, 3. Ds.Talang – Ds.Ngangkatan, 4. Ds.Talang – Ds.Mlorah, 5. Ds.Talang – Ds.Ngangkatan, 6. Ds.Talang – Ds.Mlorah – Ds.Jatirejo", ujarnya.
Disampaikannya, pemasangan patok batas desa merupakan salah satu cara untuk menandai batas wilayah antar desa yang bertetangga. Hal ini sangat penting untuk menjaga kedaulatan masing-masing desa dan menghindari terjadinya bentrok atau salah paham mengenai batas wilayah desa, pemasangan patok batas desa juga bisa membantu masyarakat dalam menentukan wilayah desa yang akan dituju.

"Selain itu juga bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dan dapat memberikan informasi kepada masyarakat mengenai batas antar desa. Dengan demikian, pemasangan patok batas desa tersebut sangat penting untuk dilakukan agar tercipta ketertiban dan kedamaian di wilayah desa masing masing", tutupnya.
Untuk diketahui, penegasan batas desa merupakan agenda dan kebijakan pusat yang harus segera ditindaklanjuti. Presiden menginginkan adanya one map policy yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000. Kebijakan one map policy dimaksudkan untuk meminimalisir potensi konflik yang sangat rentan terjadi karena kesimpangsiuran data yang tidak merujuk pada satu peta.