PEMDES TALANG, Menyikapi aturan Pemerintah Desa Talang bekerja sama dengan RT/RW setempat bergerak cepat untuk mendata seluruh warga yang terdampak COVID19 dengan teliti agar penerima bantuan ini tepat sasaran.
Kelompok yang berhak mendapatkan BLT tersebut adalah kelompok miskin, kelompok yang kehilangan pendapatan akibat Covid-19, yang belum mendapatkan program keluarga harapan (PKH), belum mendapatkan bantuan pangan non tunai (BPNT), dan belum mendapatkan Kartu Pra Kerja.

Untuk itu, Pemerintah Desa melakukan penyisiran terhadap masyarakat yang berhak menerima dilakukan di tingkat desa. Fokus pendataan dilakukan di tingkat rukun tetangga/warga (RT/RW). Sementara, yang melakukan pendataan ialah relawan desa lawan Covid-19.
Disesuaikan dengan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 6 Tahun 2020 sebagai revisi Permedes 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Untuk besaran anggaran yang diterima masih belum ada kejelasan, hal ini akan di pertimbangkan oleh pemerintah daerah. (*ab)

Adapun syarat pendataran yaitu :
1. FOTOCOPY KARTU KELUARGA (KK)
2. FOTOCOPY KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
3. FOTO CALON PENERIMA BANTUAN
Klik Icon untuk SHARE / BERBAGI di SOSIAL MEDIA anda :
Klik & Ikuti Sosial Media Kami di :
Baca Juga Berita Lainnya :
JALAN SEHAT POSYANDU LANSIA DAN PEMDES TALANG
PEMDES TALANG MEMBANTU MENERTIBKAN PKL
Gotong-Royong Bangun Pos Kamling di Lingkungan RT 05 Desa Talang
WARGA BERSAMA PEMERINTAH DESA GOTONG-ROYONG BERSIHKAN SALURAN IRIGASI SAWAH