PEMDES SIDOKARE GELAR MUSDESUS PEMBENTUKAN KOPDES MERAH PUTIH SESUAI IMPRES NO 9 TAHUN 2025


 2025-05-18 |  Desa Sidokare

KIM SMART - Sidokare | Desa Sidokare Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk, bentuk Koperasi "Merah Putih" Sesuai Intruksi Presiden No 9 Tahun 2025. Selasa, 20 Mei 2025. Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) untuk membentuk Koperasi Desa Merah Putih. Pembentukan koperasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penguatan Koperasi di Pedesaan.

MUSDESUS dihadiri oleh Kepala Desa Sidokare, Pendamping Desa, Perangkat Desa, tokoh masyarakat, Kader Posyandu, Kader PKK, pelaku UMKM, dan warga desa lainnya. Acara ini bertujuan untuk membahas dan menyepakati pembentukan Koperasi Desa yang diberi nama Koperasi Desa Merah Putih.

Dalam MUSDESUS, dibahas beberapa hal penting terkait pembentukan koperasi, antara lain, struktur organisasi, program kerja, serta pemilihan pengurus. Warga desa secara aktif berpartisipasi dalam memberikan masukan dan saran demi terwujudnya koperasi yang kuat dan berkelanjutan. Pembentukan Koperasi "Merah Putih" diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Sidokare. Koperasi ini akan menjadi wadah bagi warga untuk mengembangkan usaha, mengakses permodalan, dan memasarkan produk unggulan desa. Selain itu, koperasi juga diharapkan dapat berperan dalam pemberdayaan ekonomi lokal dan menciptakan lapangan kerja baru. Kepala Desa Sidokare Imam Mashuri, S.Pd mengatakan, Pemerintah Desa Sidokare berkomitmen untuk mendukung penuh operasional Koperasi "Merah Putih".

Dukungan ini akan diwujudkan melalui pendampingan, pelatihan, dan fasilitasi akses permodalan. Dengan kerjasama dan partisipasi aktif seluruh warga, diharapkan Koperasi "Merah Putih" dapat menjadi motor penggerak perekonomian Desa Sidokare. Disampaikan Imam bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih disambut baik oleh berbagai kalangan terutama warganya. Hal ini dibuktikan dengan kehadiran lembaga dan perangkat desa serta tokoh masyarakat dalam rapat Musyawarah Desa Khusus pembentukan koperasi Merah Putih. “Kami sangat mendukung adanya rencana pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang dikemas dalam sebuah program yang bernama koperasi merah putih,” Ungkapnya

Tak hanya itu, kata Imam bahwa pembentukan koperasi desa merupakan amanat dari Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025, Permendes No. 6 Tahun 2025, serta Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI No. 1 Tahun 2025. “Instruksi pembentukan koperasi desa/kelurahan ini sudah jelas dan telah disosialisasikan secara serentak. Tugas kami adalah mengawal dan memastikan bahwa desa benar-benar menindaklanjuti instruksi dan regulasi dari kementerian,” jelasnya.

 

           
Share Share Share Share Share   Join Us Join Us Join Us Join Us

Baca Juga Berita Lainnya :

Tiga Pilar Desa Sidokare Ikut Serta Perangi Penyebaran CORONA | Sidokare Perangi Corona

Langkah Menuju Sidokare Mandiri

Pemerintah Desa Sidokare Laksanakan Program RTLH Untuk Warga Kurang Mampu

Membangun Pemberdayaan di Desa Butuh Proses Dan Waktu