PKK Desa



Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) sebagai gerakan pembangunan masyarakat bermula dari seminar Home Economic di Bogor tahun 1957. Sebagai tindak lanjut dari seminar tersebut, pada tahun 1961 panitia penyusunan tata susunan pelajaran pada Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Kementerian Pendidikan bersama kementerian-kementerian lainnya menyusun 10 segi kehidupan keluarga. Gerakan PKK dimasyarakatkan berawal dari kepedulian istri gubernur Jawa Tengah pada tahun 1967 (Ibu Isriati Moenadi) setelah melihat keadaan masyarakat yang menderita busung lapar.

Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui 10 segi pokok keluarga dengan membentuk Tim Penggerak PKK di semua tingkatan, yang keanggotaan timnya secara relawan dan terdiri dari tokoh/pemuka masyarakat, para isteri kepala dinas/jawatan dan isteri kepala daerah s.d tingkat desa dan kelurahan yang kegiatannya didukung dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pada tanggal 27 Desember 1972 mendagri mengeluarkan surat kawat no. Sus 3/6/12 kepada seluruh gubernur kdh tk. I Jawa Tengah dengan tembusan gubernur kdh seluruh Indonesia, agar mengubah nama pendidikan kesejahteraan keluarga menjadi pembinaan kesejahteraan keluarga. Sejak itu gerakan PKK dilaksanakan di seluruh Indonesia dengan nama Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan tanggal 27 Desember ditetapkan sebagai "hari kesatuan gerak PKK" yang diperingati pada setiap tahun.

Dalam era reformasi dan ditetapkannya TAP MPR no. IV/MPR/1999 tentang GBHN 1999-2004, serta pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan undang-undang no.22 tahun 1999 dan undang-undang no.25 tahun 1999, tetapi PKK pusat tanggap dengan mengadakan penyesuaian-penyesuaian yang disepakati dalam rakernaslub PKK tanggal 31 Oktober s.d 2 November 2000 di Bandung dan hasilnya merupakan dasar dalam perumusan keputusan menteri dalam negeri dan otonomi daerah no. 53 tahun 2000, yang selanjutnya dijabarkan dalam pedoman umum gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) ini.

Hal yang mendasar antara lain adalah perubahan nama gerakan PKK dari gerakan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga menjadi gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.

10 Program Pokok PKK pada hakikatnya merupakan kebutuhan dasar manusia, yaitu :

  1. Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
  2. Gotong Royong
  3. Pangan
  4. Sandang
  5. Perumahan dan Tatalaksana Rumah Tangga
  6. Pendidikan dan Keterampilan
  7. Kesehatan
  8. Pengembangan Kehidupan Berkoperasi
  9. Kelestarian Lingkungan Hidup
  10. Perencanaan Sehat

 

PKK Desa atau Kelurahan mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa atau Lurah dan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.

Tugas PKK Desa atau Kelurahan meliputi :

  1. Menyusun rencana kerja PKK Desa atau Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda (Rapat Kerja Daerah)  Kabupaten/Kota.
  2. Melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati.
  3. Menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW dan RT agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati.
  4. Menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan.
  5. Melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera.
  6. Mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja.
  7. Berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan.
  8. Membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.
  9. Melaksanakan tertib administrasi.
  10. Mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.

 

PKK Desa/Kelurahan dalam melaksanakan tugasnya  mempunyai fungsi :

  1. Penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu  melaksanakan program PKK.
  2. fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.

 

Untuk efisiensi kerja dalam pengurusan PKK maka telah diadakan pembagian tugas, wewenang pengurus, sesuai porsi dan bidang tugasnya :

Ketua TP PKK : Bertanggung jawab pada semua kegiatan yang  dilaksanakan

Wakil Ketua   : Membidangi Sekretaris, Bendahara, Pokja I, Pokja II,  Pokja III, Pokja IV

Sekretaris      : Urusan umum, Tata Usaha/Rumah Tangga, Sekretariat, Pelaporan, Evaluasi,  Monitoring, Urusan Organisasi,  Humas dan Dokumentasi                   

Bendahara       : Mengelola kas umum, Block Grant dengan tertib administrasi

Pokja I            : Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dan Gotong Royong

Pokja II           : Pendidikan dan Ketrampilan

Pokja III          : Pangan, Sandang, Perumahan dan Tatalaksana Rumah Tangga

Pokja IV          :  Kesehatan, Kelestarian Lingkungan Hidup, Perencanaan Sehat

 

SUSUNAN PENGURUS

TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA (PKK)

DESA SIDOKARE KECAMATAN REJOSO KABUPATEN NGANJUK

 

 

No

Jabatan Kepengurusan

Nama

1.    

Ketua

Ny. Farida Nurhayani

2.    

Wakil Ketua

Ny. Sriatiningsih

3.    

Sekretaris I

Ny. Lastri Asih

4.    

Sekretaris II

Ny. Kawit Mujiharni

5.    

Bendahara I

Ny. Erna Tri Widayati

6.    

Bendahara II

Ny. Mey Mandasari

7.    

Ketua Pokja I

Ny. Siti Romelah

8.    

Anggota

Ny. Kamsini

9.    

Anggota

Ny. Nanik Marlina

10.         

Anggota

Ny. Kadirah

11.         

Ketua Pokja II

Ny. Maria

12.         

Anggota

Ny. Titik Rahayu

13.         

Anggota

Ny. Sumiati

14.         

Anggota

Ny. Sukarti

15.         

Ketua Pokja III

Ny. Hendrawati Kurnia D

16.         

Anggota

Ny. Jamiatin

17.         

Anggota

Ny. Lina Oktafiana

18.         

Anggota

Ny. Minin Kurniawati

19.         

Ketua Pokja IV

Ny. Sunarti

20.         

Anggota

Ny. Nyarista

21.         

Anggota

Ny. Pariyem

22.         

Anggota

Ny. Tutik Sekarsari