Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) sebagai gerakan pembangunan masyarakat bermula dari seminar Home Economic di Bogor tahun 1957. Sebagai tindak lanjut dari seminar tersebut, pada tahun 1961 panitia penyusunan tata susunan pelajaran pada Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Kementerian Pendidikan bersama kementerian-kementerian lainnya menyusun 10 segi kehidupan keluarga. Gerakan PKK dimasyarakatkan berawal dari kepedulian istri gubernur Jawa Tengah pada tahun 1967 (Ibu Isriati Moenadi) setelah melihat keadaan masyarakat yang menderita busung lapar.
Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui 10 segi pokok keluarga dengan membentuk Tim Penggerak PKK di semua tingkatan, yang keanggotaan timnya secara relawan dan terdiri dari tokoh/pemuka masyarakat, para isteri kepala dinas/jawatan dan isteri kepala daerah s.d tingkat desa dan kelurahan yang kegiatannya didukung dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pada tanggal 27 Desember 1972 mendagri mengeluarkan surat kawat no. Sus 3/6/12 kepada seluruh gubernur kdh tk. I Jawa Tengah dengan tembusan gubernur kdh seluruh Indonesia, agar mengubah nama pendidikan kesejahteraan keluarga menjadi pembinaan kesejahteraan keluarga. Sejak itu gerakan PKK dilaksanakan di seluruh Indonesia dengan nama Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan tanggal 27 Desember ditetapkan sebagai "hari kesatuan gerak PKK" yang diperingati pada setiap tahun.
Dalam era reformasi dan ditetapkannya TAP MPR no. IV/MPR/1999 tentang GBHN 1999-2004, serta pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan undang-undang no.22 tahun 1999 dan undang-undang no.25 tahun 1999, tetapi PKK pusat tanggap dengan mengadakan penyesuaian-penyesuaian yang disepakati dalam rakernaslub PKK tanggal 31 Oktober s.d 2 November 2000 di Bandung dan hasilnya merupakan dasar dalam perumusan keputusan menteri dalam negeri dan otonomi daerah no. 53 tahun 2000, yang selanjutnya dijabarkan dalam pedoman umum gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) ini.
Hal yang mendasar antara lain adalah perubahan nama gerakan PKK dari gerakan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga menjadi gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
10 Program Pokok PKK pada hakikatnya merupakan kebutuhan dasar manusia, yaitu :
PKK Desa atau Kelurahan mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa atau Lurah dan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
Tugas PKK Desa atau Kelurahan meliputi :
PKK Desa/Kelurahan dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
Untuk efisiensi kerja dalam pengurusan PKK maka telah diadakan pembagian tugas, wewenang pengurus, sesuai porsi dan bidang tugasnya :
Ketua TP PKK : Bertanggung jawab pada semua kegiatan yang dilaksanakan
Wakil Ketua : Membidangi Sekretaris, Bendahara, Pokja I, Pokja II, Pokja III, Pokja IV
Sekretaris : Urusan umum, Tata Usaha/Rumah Tangga, Sekretariat, Pelaporan, Evaluasi, Monitoring, Urusan Organisasi, Humas dan Dokumentasi
Bendahara : Mengelola kas umum, Block Grant dengan tertib administrasi
Pokja I : Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dan Gotong Royong
Pokja II : Pendidikan dan Ketrampilan
Pokja III : Pangan, Sandang, Perumahan dan Tatalaksana Rumah Tangga
Pokja IV : Kesehatan, Kelestarian Lingkungan Hidup, Perencanaan Sehat
SUSUNAN PENGURUS
TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA (PKK)
DESA SIDOKARE KECAMATAN REJOSO KABUPATEN NGANJUK
No |
Jabatan Kepengurusan |
Nama |
1. |
Ketua |
Ny. Farida Nurhayani |
2. |
Wakil Ketua |
Ny. Sriatiningsih |
3. |
Sekretaris I |
Ny. Lastri Asih |
4. |
Sekretaris II |
Ny. Kawit Mujiharni |
5. |
Bendahara I |
Ny. Erna Tri Widayati |
6. |
Bendahara II |
Ny. Mey Mandasari |
7. |
Ketua Pokja I |
Ny. Siti Romelah |
8. |
Anggota |
Ny. Kamsini |
9. |
Anggota |
Ny. Nanik Marlina |
10. |
Anggota |
Ny. Kadirah |
11. |
Ketua Pokja II |
Ny. Maria |
12. |
Anggota |
Ny. Titik Rahayu |
13. |
Anggota |
Ny. Sumiati |
14. |
Anggota |
Ny. Sukarti |
15. |
Ketua Pokja III |
Ny. Hendrawati Kurnia D |
16. |
Anggota |
Ny. Jamiatin |
17. |
Anggota |
Ny. Lina Oktafiana |
18. |
Anggota |
Ny. Minin Kurniawati |
19. |
Ketua Pokja IV |
Ny. Sunarti |
20. |
Anggota |
Ny. Nyarista |
21. |
Anggota |
Ny. Pariyem |
22. |
Anggota |
Ny. Tutik Sekarsari |