Pemerintah Desa Sidokare Laksanakan Program RTLH Untuk Warga Kurang Mampu


 2020-03-16 |  Desa Sidokare

Sidokare-Rejoso-Nganjuk | Pemahaman mengenai kemiskinan bukan sekedar kondisi dimana seseorang tidak mampu mencukupi kebutuhan material dasar yang dilihat dari tempat tinggal, namun mencakup rendahnya tingkat pendapatan masyarakat, tidak memiliki pekerjaan tetap, rendahnya tingkat pendidikan dan kesehatan, tidak adanya jaminan masa depan, ketidakmampuan menyalurkan aspirasi, dan ketersisihan dalam peranan sosial. Oleh karena itu, pengentasan kemiskinan menjadi fokus disetiap pemerintahan.

Strategi pemerintah untuk menekan angka kemiskinan dapat dilakukan berbagai macam upaya melalui kebijakan yang dirancang oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Program kebijakan kemiskinan yang dirancang oleh pemerintah menjadi sebuah indikator penilaian yang baik atau buruknya suatu masa periode pemerintahan. Program kebijakan pemerintah yang berbasis pemberdayaan masyarakat bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di kawasan perdesaan dan perkotaan serta memperkuat penyediaan kebutuhan masyarakat salah satunya yaitu program RTLH (Rumah Tidak Layak Huni).

  

Ditahun 2019 Desa Sidokare terdapat 10 rumah yang mendapatkan bantuan RTLH (Rumah Tidak Layak Huni), salah satunya adalah Sarminem (63 Th) RT 01 RW 01. Hal tersebut dilaksanakan dengan cara swakelola dan gotong royong.

 

Baca Juga Berita Lainnya :

 

Membangun Pemberdayaan di Desa Butuh Proses Dan Waktu

Layak Menjadi Teladan Aksi Nyata Manunggal TNI Bersama Masyarakat

Momen Akhir Tahun Pemerintah Desa Sidokare Salurkan Bantuan Sosial Dana Desa

Penguatan Kapasitas BPD Melalui Pelatihan di Pendopo Kecamatan Rejoso