KIM SMART - Sidokare | PPS Desa Sidokare mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Serentak 2024 dengan menempelkan di Papan Informasi yang ada di Balai Desa Sidokare, Rabu (Minggu, 18 Agustus 2024). DPS diumumkan selama 8 hari, terhitung mulai 18 hingga 27 Agustus 2024. Jumlah pemilih sementara di Desa Sidokare terhitung sebanyak 2.556 pemilih yang terbagi di 5 TPS yang tersebar di Desa Sidokare.
Pengumuman DPS ini sesuai jadwal dan tahapan Pilkada berdasarkan Kpt 799 Tahun 2024 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.

Ketua PPS Sidokare, Supriono menyampaikan bahwa masyarakat dapat melihat, mengkroschek dan menyampaikan masukan serta tanggapan terhadap DPS yang sudah terpasang dipapan pengumuman Balai Desa Sidokare . Masyarakat dapat memeriksa secara mandiri terlebih dahulu apakah sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih melalui tautan https://cekdptonline.kpu.go.id.
“Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih atau sudah terdaftar tetapi ada perubahan elemen data, maka bisa menghubungi PPS Sidokare dapat via phone atau Whatsapp melalui contact person 082336115577 atau datang langsung ke Kantor Sekretariat PPS Sidoakre yang berlokasi di Jl. Diponegoro No. 36 Desa Sidoakre,” jelas Priono.
Retno Wati, selaku divisi Datin PPK Rejoso mengapresiasi PPS Sidoakre yang telah melaksanakan tugas dengan baik sesuai jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan mengingat padatnya jadwal atau tahapan Pilkada Serentak di tahun 2024 ini.
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
|
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
|
| Share | Share | Share | Share | Share | Join Us | Join Us | Join Us | Join Us |
Baca Juga Berita Lainnya :
Langkah Menuju Sidokare Mandiri
Pemerintah Desa Sidokare Laksanakan Program RTLH Untuk Warga Kurang Mampu