Sidokare-Rejoso-Nganjuk | Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberikan ruang gerak yang lebih bagi desa untuk membangun desanya. Desa mempunyai kewenangan yang lebih luas dalam menentukan arah kebijakan pembangunan desa.
Angin segar itu direspon baik oleh desa-desa di Indonesia, termasuk Desa Sidokare, Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk. Berkat adanya UU Desa, kini Desa Sidokare Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk itu tengah giat membangun desa, utamanya dalam pembangunan fisik.
Tercatat dalam tahun anggaran 2019 saja sedikitnya ada 23 proyek infrastruktur yang dibangun di desa tersebut. Ada pembangunan drainase, pembuatan pavingisasi jalan, pengaspalan jalan, pengerjaan jamban Sehar, rumah layak huni, dan lainnya.
Sumber anggaran untuk pembangunan tersebut mayoritas berasal dari dana desa. Sementara yang bersumber dari ADD (alokasi dana desa) dan PDPM (Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat) prosentase anggarannya tak sebesar dari Dana Desa.
Sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran, pihak desa setempat memasang informasi proyek desa yang bakal dibangun di desa tersebut di tempat strategis perempatan jalan.
Selain itu, dilengkapi pula dengan pemasangan papan informasi proyek pada setiap titik lokasi proyek yang dibangunnya.
Baca Juga Berita Lainnya :
Gelar Musrenbangdes 2019, Pemdes Sidokare Siapkan Program Kerja Tahun 2020
Pemerintah Desa Sidokare Dengan BPD Adakan Musyawarah RAPBDes Tahun 2020