KIM SMART - Sidokare | Bertempat di Kantor Desa Sidokare, Rabu 07 Agustus 2024, BPS Kab. Nganjuk bersama Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staff melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Identifikasi Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) 2024. Untuk rapat koordinasi siang ini, Team dari BPS Nganjuk, Kiky Risqiyanti Ramadhani, menyampaikan bahwa Program BPS desa cantik (Cinta statistik) ini sudah ada di Kabupaten Nganjuk beberapa tahun yang lalu. Dan untuk tahun 2024 Desa Sidokare yg ditunjuk untuk program tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, pemerintah desa menjadi penyelenggara kegiatan statistik di wilayahnya masing-masing sehingga peran desa/kalurahan sebagai satuan wilayah terkecil menjadi sangat penting.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, BPS berkewajiban untuk memberikan pembinaan statistik kepada Kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Institusi Lainnya, termasuk pemerintah desa. Lebih tepatnya kegiatan yang dilaksanakan BPS Nganjuk adalah pembinaan statistik sektoral yang menjadi ujung tombak Desa. Karena desa sebagai subyek ujung tombak pembangunan. Adanya dana sebagai dasar dan monitoring perencanaan.
Tujuan dari progam BPS Desa Cantik diantaranya Data bisa dikelola dgn baik dengan adanya desa cantik, Data harus meta data (kapan pengumpulan,digunakan untuk apa), Data bisa di perjanjian kerjasama (PKS) kan dengan dinas lain, Data harus ada kode referensi yang unik, Data bisa terkelola dengan baik agar pembangunan lebih efektif, efisien, tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan. Untuk melaksanakan program tersebut di Kalurahan perlu di bentuk Agen statistik yang di buarkan surat keputusan Lurah.

Langkah awal dari program ini, Kiky dari BPS melakukan interview dengan Aparatur Pemerintah Desa dan peserta rapat. Identifikasi apa yang ditemukan di Desa, Kesepakatan pembentukan agen statistik dan Jadwal launching.
BPS sebagai Asistensi dan pendampingan pendataan, tata kelola yang sudah ada di kalurahan dan yang belum ada, akan digunakan untuk dasar kebijakan.
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
|
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
|
| Share | Share | Share | Share | Share | Join Us | Join Us | Join Us | Join Us |