KIM SMART - Sidokare | Bertempat di Balai Desa Sidokare, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Nganjuk melakukan Pelayanan Tera Ulang Ukuran, Takaran, Timbangan, dan Perlengkapannya (UTTP), Rabu (04/11/21). Hadir dalam pelayanan tera ulang ini adalah Tim Disdagprin Kabupaten Nganjuk.
Beradasarkan data yang diperoleh dari Tim Pelayanan UPPT, sebanyak 27 warga Desa Sidokare yang mentera ulang timbangannya. Ada empat (4) jenis timbangan yang ditera ulang, yaitu anak timbangan, timbangan sentisimal, timbangan meja, dan dacin logam.
Program pelayanan UTTP ini bertujuan mewujudkan Daerah Tertib Ukur di Kabupaten Nganjuk dan memberikan perlindungan terhadap konsumen atas jaminan kebenaran hasil pengukuran, ketertiban, dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan UTTP sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Imam Masyhuri, Kepala Desa, menyatakan bahwa tera ulang ini agar timbangan warga atau pedagang di Desa Sidokare sesuai dengan standar sehingga baik penjual maupun pembeli tidak ada yang dirugikan. Sementara itu, warga berharap tera ulang bisa rutin dilakukan. “Program ini bagus sehingga dacin menjadi baik. Saya harap rutin dilakukan,” kata Syafi’i salah satu pedagang bawang merah di sidokare, setelah melakukan tera ulang Timbangan duduknya.
Sebenarnya pelayanan Tera Ulang ini tidak hanya untuk dacin logam saja, tetapi juga timbangan elektronik. “Timbangan elektronik juga harus ditera ulang. Saya harapkan pada program pelayanan ke depan semua warga bisa mentera ulang segala jenis timbangan miliknya,” ungkap Imam Masyhuri.
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
|
Share | Share | Share | Share | Share | Join | Join | Join | Join |