Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik


 2021-01-22 |  Desa Sidokare

KIM SMART - Sidokare | Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah Desa Sidokare, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Pemerintah Desa Sidokare jika terjadi dugaan pelanggaran.

Pemerintah Desa Sidokare dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan  dapat dilakukan sebagai berikut :

  1. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui media online/social seperti Facebook, Twitter, Instagram, WhatsApp dan email Tim Pengelola Informasi Publik.
  2. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui SMS atau WA di nomor 058331154 atau langsung ke nomor Hp perangkat desa yang tertera di menu Profile Desa pada Website.
  3. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email PPID Kota Magelang Desa Sidokare, sidokare331154@gmail.com.
  4. Atau bisa langsung dating ke Kantor Desa Sidokare / Sekretariat PPID.

 

 
Share Share Share Share Share   Join Join Join Join