Wujudkan Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa, Pemdes Sidokare Pasang Baliho Laporan ILPPD


 2021-01-15 |  Desa Sidokare

KIM SMART - Sidokare | Masyarakat Desa Sidokare, Kecamatan Rejoso kini dapat mengakses atau membaca informasi tentang anggaran Desa Sidokare Kecamatan Rejoso secara mudah dan transparan. Hal ini dikarenakan Pemerintah Desa Sidokare telah memasang baliho Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (ILPPD) Tahun Anggaran 2020 dengan ukuran yang cukup besar 2 x 3 meter yang terpampang dengan jelas halaman Kantor Desa Sidokare. Transparansi dana desa juga merupakan amanat yang dituangkan dalam undang-undang desa. Selain pemerintah desa wajib memberikan informasi kepada masyarakat, warga desa juga berhak untuk mengetahui pengelolaan dana desa. Pemerintah Desa Sidokare Kecamatan Rejoso telah memampang baliho laporan dana desa guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.

“Semoga masyarakat bisa melihat anggaran yang ada di grafik ini dalam desa, agar tidak saling menuding antara masyarakat dengan pemerintah desa, dari anggaran yang ada semua berpihak kepada masyarakat Sidokare.” terang Imam Masyhuri Selaku Kepala Desa.

Tindakan itu mendapat sambutan positif dari Warga Sidokare, yang ikut membantu pemasangan baliho. Kata dia, baliho tersebut membantu masyarakat memahami arah pembangunan desa. Sehingga tidak ada saling mencurigai maupun tuduhan negatif sehubungan pengelolaan anggaran. “Ini sangat bagus dan jelas, jadi masyarakat bisa melihat anggaran melalui baliho ini, juga pengalokasian anggaran di mana saja,” kata Sunarli salah satu warga yang ikut serta kerja bakti mendirikan Papan Baliho.

Kaur Perencanaan, Supriono mengatakan, “Pemasangan baliho ILPPD ini dilakukan oleh pemerintah Desa Sidokare untuk menindak lanjuti Peraturan Menteri Keuangan serta Peraturan Daerah mengenai akses transparansi kegiatan APBDes yang wajib dipublikasikan kepada masyarakat Desa melalui berita ataupun media spanduk, banner ataupun website.” Baliho berisi angka-angka ini, selain dapat mengontrol transparansi anggaran, juga dinilai dapat mempengaruhi semangat dan kepercayaan warga desa, sehingga warga akan lebih aktif untuk berpartisipasi dalam pembangunan desa,” jelas Pak Pri Kaur Perencanaan.

Menurutnya, transparansi anggaran desa tersebut merupakan pertanggung-jawaban pihak pemerintah desa untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat tentang realisasi penggunaan anggaran. “Hal ini merupakan pertanggungjawaban kami selaku Pemerintah Desa Sidokare untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang muncul,” tegas Pak Pri.

Supriono menambahkan, informasi tentang transparansi anggaran desa dan kegiatan desa tersebut juga telah dipublikasikan melalui Webste Desa Sidokare. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan pencairan dana desa, antara lain sudah selesai melaporkan pertanggungjawaban realisasi penggunaan tahun sebelumnya, tersusunnya ILPPD, LPPD, LKPJ dan Pertanggungjawaban APBDes.

 

 
Share Share Share Share Share   Join Join Join Join