Musdus Penyusunan RKP Desa Sidokare Tahun 2021


 2020-07-13 |  Desa Sidokare

KIM SMART - Sidokare | Pemerintahan Desa Sidokare menggelar Musyawarah Dusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) untuk tahun 2021 yang di langsungkan di dusun - dusun atau Blok yang ada di Desa Sidokare kecamatan Rejoso kabupaten Nganjuk.

Dalam kegiatan Musdus RKP desa ini dipimpin oleh ketua BPD Desa Sidokare yang dalam sambutan dan arahannya yang memuat pokok-pokok pikiran BPD dengan menyampaikan bahwa Musdus ini di lakukan sebagai instrumen penilaian kinerja perangkat desa, dalam mengukur efektivitas pelaksanaan tugasnya.

“Musyawarah RKP desa ini sebagai perencanaan tahunan untuk mencapai tujuan akhir yang ditetapkan di dalam RPJM Desa.

“Kegiatan ini mengacu pada peraturan menteri desa No.17 tahun 2019 tentang pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa”. Ujar Ketua BPD Desa Sidokare.

PLD Desa Sidokare Sdr. Mujadi Setya Abadi, S.Pd di kesempatan itu menyampaikan bahwa “RKPDes ini disusun dengan maksud sebagai kerangka acuan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam menyusun program dan kegiatan tahunan yang sinergis sesuai tugas pokok fungsinya untuk mewujudkan tercapainya visi misi yang telah ditetapkan dalam RPJM Desa”.

“Selain itu sebagai instrumen akuntabilitas dan transparansi manajemen pamerintah desa kepada masyarakat maupun elemen pemerhati pemerintahan yang berkepentingan untuk memantau kinerja pemerintah desa, jelas Mujadi.

Sementara itu Kades Sidokare Imam Masyhuri, S.Pd  dalam sambutannya mengatakan, ” Dalam Musdus RKP Desa ini adalah untuk mencapai tujuan yang ingin di capai dalam perencanaan tahunan Desa dalam upaya mewujudkan rencana pembangunan jangka menengah desa selama enam tahunan, ungkapnya.

“Setiap tahun penyusunan RKP desa ini di tetapkan untuk kegiatan dalam setahun yang ada dalam RPJM, Desa” terang Imam Masyhuri, S.Pd.

“Selain itu juga agar tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien dan efektif dalam pembangunan desa menuju desa yang maju mandiri dan sejahtera, tukas Imam Masyhuri.

“Oleh karena  itu berangkat dari maksud dan tujuan tersebut, maka kedudukan Rencana Kerja Pemerintah Desa yaitu sebagai dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan Pembangunan Desa dan menuntun kearah tujuan pencapaian visi dan misi Desa, pungkas Kades Sidokare.

Dalam pertemuan tersebut Kades Sidokare lebih lanjut memaparkan kegiatan fisik dan non fisik yang telah teralisasi tahun 2020 maupun kegiatan tahun berjalan.

Usai pemaparan pokok-pokok pikiran BPD dan pemaparan realisasi kegiatan tahun berjalan oleh Kades Sidokare serta aspirasi masyarakat yang akan di muat dalam RKP Desa di lanjutkan dengan pembentukan tim penyusun RKPDesa tahun 2021.

 

 
Share Share Share Share Share   Join Join Join Join