Kerja Cepat dan Tepat, Rapat Koordinasi Pemdes Sidokare Terkait Penerima Bantuan Terdampak Corona |


 2020-04-16 |  Desa Sidokare

KIM SMART - Sidokare | Pendataan keluarga terdampak aspek ekonomi dan sosial karena virus Covid-19 mulai dilakukan. Pendataan ini di luar data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), harus segera disampaikan Bupati maupun OPD terkait.

Kepala Desa Sidokare membenarkan saat ini penyiapan jaringan pengamanan ekonomi dan sosial terdampak Covid-19 sudah berjalan. Ini merupakan tindak lanjut dari Pemerintah Pusat.

”DTKS sudah ada penerima PKH, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Untuk yang diluar itu akan diberikan sama berupa BLT (bantuan langsung tunai) dari Kementerian Sosial maupun Provinsi,” ungkapnya.

Mereka yang belum terdata merupakan orang-orang yang terdampak baru. Misalnya, pemudik yang tidak bekerja. Atau mereka yang di PHK. Atau di PHK di daerah. Atau petani, buruh serabutan, PKL maupun pedagang pasar dan lain-lain.

Baca Juga : Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 6 Tahun 2020 sebagai revisi Permedes 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Pendataan ini sudah berjalan mulai Selasa lalu. Pendataan mulai dilakukan setiap Desa. Untuk ditekankan, ini merupakan permintaan dari provinsi. Untuk menentukan skema bantuan agar tidak tumpeng tindih. Misalnya, yang akan di-push pusat, provinsi, kabupaten maupun desa. Sehingga semua akan tertangani semua.

 

 
Share Share Share Share Share   Join Join Join Join