KIM SMART - Sidokare | TUGAS KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
KEPALA DESA :
Bertugas Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
- meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
- memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
- melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
- menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
- menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
- mengelola Keuangan dan Aset Desa;
- melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
- menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
- mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
- membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
- memberdayakan masyarakat dan Lembaga kemasyarakatan di Desa;
- mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;
- memberikan informasi kepada masyarakat Desa;
- menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati;
- menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati;
- memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan
- memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.
SEKRETARIS DESA
Bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
- Sekretaris Desa Mempunyai Fungsi :
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan Lembaga pemerintahan desa lainnya.
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
KEPALA DUSUN
Berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
- Kepala Dusun Memiliki Fungsi :
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
- Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
KEPALA URUSAN
Bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
- Kepala Urusan Tata Usaha Uumum
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
- Melaksanakan penataan administrasi perangkat desa.
- Menyediakan prasarana perangkat desa dan kantor.
- Menyiapkan kegiatan rapat.
- Melaksanakan pengadministrasian aset, inventarisasi aset.
- Melaksanakan penyiapan perjalanan dinas.
- Melaksanakan pelayanan umum.
- Kepala Urusan Keuangan Memiliki Fungsi :
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran.
- Melaksanakan verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
- Kepala Urusan Perencanaan Memiliki Fungsi :
- Mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa.
- Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan.
- Melakukan monitoring dan evaluasi program.
- Melaksanakan penyusunan laporan.
KEPALA SEKSI
Bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
- Kepala Seksi Pemerintahan Mempunyai Fungsi :
- Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan.
- Menyusun rancangan regulasi desa.
- Pembinaan masalah pertanahan.
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban.
- Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat.
- Melaksanakan administrasi kependudukan.
- Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah.
- Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan desa berdasarkan kewenangan desa dalam bidang pemerintahan.
- Kepala Seksi Kesejahteraan Mempunyai Fungsi :
- Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan.
- Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan.
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan desa berdasarkan kewenangan desa dalam bidang pembangunan.
- Kepala Seksi Pelayanan memiliki fungsi :
- Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat.
- Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat.
- Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan desa berdasarkan kewenangan desa dalam bidang pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Baca Juga :
Profile Pemerintah Desa Sidokare