Tupoksi Kepala Desa dan Perangkat Desa


 2020-04-05 |  Desa Sidokare

KIM SMART - Sidokare | TUGAS KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA

KEPALA DESA :

Bertugas Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  3. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  4. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
  5. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
  6. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
  7. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
  8. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
  9. mengelola Keuangan dan Aset Desa;
  10. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
  11. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
  12. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
  13. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
  14. memberdayakan masyarakat dan Lembaga kemasyarakatan di Desa;
  15. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;
  16. memberikan informasi kepada masyarakat Desa;
  17. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati;
  18. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati;
  19. memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan
  20. memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.

SEKRETARIS DESA 

Bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

  • Sekretaris Desa Mempunyai Fungsi :
  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan Lembaga pemerintahan desa lainnya.
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

KEPALA DUSUN

Berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.

  • Kepala Dusun Memiliki Fungsi :
  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

KEPALA URUSAN 

Bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

  • Kepala Urusan Tata Usaha Uumum
  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  2. Melaksanakan penataan administrasi perangkat desa.
  3. Menyediakan prasarana perangkat desa dan kantor.
  4. Menyiapkan kegiatan rapat.
  5. Melaksanakan pengadministrasian aset, inventarisasi aset.
  6. Melaksanakan penyiapan perjalanan dinas.
  7. Melaksanakan pelayanan umum.
  • Kepala Urusan Keuangan Memiliki Fungsi :
  1. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran.
  2. Melaksanakan verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  • Kepala Urusan Perencanaan Memiliki Fungsi :
  1. Mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa.
  2. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan.
  3. Melakukan monitoring dan evaluasi program.
  4. Melaksanakan penyusunan laporan.

KEPALA SEKSI 

Bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

  • Kepala Seksi Pemerintahan Mempunyai Fungsi :
  1. Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan.
  2. Menyusun rancangan regulasi desa.
  3. Pembinaan masalah pertanahan.
  4. Pembinaan ketentraman dan ketertiban.
  5. Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat.
  6. Melaksanakan administrasi kependudukan.
  7. Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah.
  8. Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
  9. Melaksanakan kegiatan-kegiatan desa berdasarkan kewenangan desa dalam bidang pemerintahan.
  • Kepala Seksi Kesejahteraan Mempunyai Fungsi :
  1. Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan.
  2. Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan.
  3. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  4. Melaksanakan kegiatan-kegiatan desa berdasarkan kewenangan desa dalam bidang pembangunan.
  • Kepala Seksi Pelayanan memiliki fungsi :
  1. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat.
  2. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat.
  3. Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
  4. Melaksanakan kegiatan-kegiatan desa berdasarkan kewenangan desa dalam bidang pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

 

 
Share Share Share Share Share   Join Join Join Join

 

Baca Juga :

Profile Pemerintah Desa Sidokare