KIM SMART - Sidokare | Peraturan Desa Sidokare tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sidokare tahun anggaran 2020 telah resmi ditetapkan pada 10 Maret 2020. Perdes bernomor 2 tahun 2020 itu memuat besaran pendapatan yang diterima, dan juga besaran belanja, serta pembiayaan desa.
Di tahun ini pendapatan desa Sidokare sebesar Rp. 2.161.906.850,-. Pendapatan terbesar berasal dari Dana Desa (DD) sebesar Rp. 908.436.000,-. Adapun pendapatan dari sumber lain, yaitu berasal dari Pendapatan Asli Desa (PAD) sebesar Rp. 221.800.000,-, Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 355.413.050.-, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp. 4.257.800.-, serta Pendapatan Lain-lain sebesar Rp. 1.252.000,-.
Sedangkan untuk belanja desa dianggarkan sebesar Rp. 2.161.906.850,-. Ada defisit sebesar Rp. 2.748.000,- dan itu akan ditutup dari pembiayaan. Dari belanja sebesar itu, porsi belanja terbesar digunakan untuk Kegiatan Bidang Pembangunan.
Di tahun anggaran 2020, anggaran untuk pembangunan infrastruktur, khususnya jalan, yang masuk dalam sub bidang pekerjaan umum, masih menduduki porsi terbesar. Disusul kemudian sub bidang pendidikan, kawasan dan permukiman, serta kesehatan.
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
|
Share | Share | Share | Share | Share | Join Us | Join Us | Join Us | Join Us |
BERITA TERKAIT :
Pemdes Sidokare Pasang Baliho Laporan Dana Desa Serta APBDes.
Pemerintah Desa Sidokare Dengan BPD Adakan Musyawarah RAPBDes Tahun 2020