KIM SMART - Sidokare | Rabu, 25 Maret 2020 Pukul 19.30 WIB Bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Sidokare Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sidokare Kec. Rejoso Kab. Nganjuk, melaksanakan rapat internal BPD untuk membahasan persiapan penetapan APBDes Desa Sidokare TA. 2020 dan Juga pencetusan Perdes lain diantaranya pengolahan sampah desa.
Rapat internal ini disamping sudah menjadi agenda Bulanan BPD Desa Sidokare, juga untuk melaksanakan fungsi pengawasan BPD yang diamanatkan oleh UU Desa No.6 Tahun 2014 dan Permendagri 110 Tahun 2016.
Ketua BPD Desa Sidokare Imam Masyhuri, SE, mengatakan bahwa BPD sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 110 Tahun 2016 memiliki fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, BPD harus mampu mendorong terwujudnya Pemarintah Desa yang transparan, bersih dan meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Desa.
"Kalau sebelum-sebelumnya BPD hanya dianggap sebagai pelengkap dalam pemerintahan desa, maka Tahun 2020 dan seterusnya BPD harus mampu melaksanakan Fungsi-fungsinya secara maksimal berdasarkan regulasi yang ada" Papar Imam Masyhuri, SE.
Join Us | Join Us | Join Us | Join Us |
Baca Juga Berita Lainnya :
Perangi Corona, Warga Patuhi Maklumat Polri | Warga Tunda Hajatan Demi Perangi Covid-19
Kemendes : Dana Desa Bisa Digunakan untuk Cegah Penyebaran Corona
Pemdes Sidokare Awali Pencegahan Corona
Ayo...!!! Sukseskan Sensus Penduduk 2020
Inspektorat Lakukan Pembinaan Kepada Pemerintah Desa Sidokare
Pemdes Sidokare Road Show Keliling Desa
Desa Sidokare Manfaatkan Dana Desa Untuk Bangun Infrastruktur
Gelar Musrenbangdes 2019, Pemdes Sidokare Siapkan Program Kerja Tahun 2020
Pemdes Sidokare Pasang Baliho Laporan Dana Desa Serta APBDes
Sidokare Persiapkan Lomba Website Desa Kelurahan Se-Kabupaten Nganjuk
Bupati Nganjuk Liburkan Sekolah dan Tutup Pusat Keramaian