
PROFIL PEMERINTAH DESA KLAGEN
Alamat:
Jalan Wilis No 52 RT 007 RW 003 Dusun Klagen Desa Klagen Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur Kode Pos 64453
Visi dan Misi:
Visi:
Wujudkan Desa Klagen Yang Maju dan Mandiri Dengan Peningkatan Pembangunan Fisik/Non Fisik Untuk Mencapai Masyarakat Dinamis, Aman, Tentram, Sejahtera Berlandaskan Moral Agama”
Misi:
- Meningkatkan Sumber Daya Manusia bagi Pemerintahan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Lembaga Tingkat Desa serta masyarakat melalui pendidikan umum/keagamaan, pembinaan, pelatihan, seminar;
- Menciptakan Pemerintahan Desa Klagen yang partisipatif, kompak dan bertanggung jawab dalam mengemban amanat masyarakat.
- Meningkatkan pelayanan masyarakat dalam bidang administrasi surat menyurat, kesehatan dan pendidikan yang bersih, tertib dan transparan;
- Meningkatkan dan mendorong peran generasi pemuda dalam pembangunan desa lewat pengembangan potensi dan inovasi desa;
- Meningkatkan dan mendorong peran serta perempuan didalam pembangunan desa melalui pengembangan usaha kecil dan menengah untuk meningkatkan ekonomi keluarga;
- Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pemerintahan, pendidikan, kesehatan, pertanian, keagamaan, dan wilayah permukiman agar mudah diakses dan seluruh lapisan masyarakat dapat menikmatinya;
- Membangun dan memelihara taman wisata desa, taman bermain, taman informasi desa ditempat-tempat yang strategis;
- Memajukan bidang pertanian, peternakan, perikanan, perdagangan, industri rumah tangga baik dalam proses produksi maupun pengolahannya dan mengupayakan fasilitas pelatihan, pendampingan, bantuan yang mampu menghasilkan insan intelektual, inovatif dan enterpreneur (wirausahawan);
- Menumbuhkembangkan kegiatan keagamaan untuk menambah keimanan dan ketaqwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Mewujudkan dan mendorong kerukunan antar warga masyarakat yang disebabkan karena adanya perbedaan agama, keyakinan, organisasi, dan lainnya dalam suasana saling menghargai dan menghormati.
- Membangun dan meningkatkan sarana dan prasarana pertanian dengan jalan penataan pengairan, perbaikan jalan usaha tani, pemupukan, dan pola tanam yang baik serta penerapan teknologi tepat guna untuk meningkatkan produksi pertanian;
- Membina dan mengembangkan Kelompok Tani, Gapoktan, HIPPA dan unit usaha kegiatan ekonomi lainnya untuk saling bersinergi untuk memajukan usaha;
- Mengembangkan BUMDesa dengan jalan menambah unit-unit kegiatan baru untuk menambah kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa baik lewat pelayanan jasa, keuangan, perdagangan, peternakan, perikanan, pariwisata desa dan usaha program inovasi lainnya;
- Meningkatkan pemberian bantuan bagi masyarakat miskin diluar penerima bantuan program pemerintah pusat maupun daerah bagi penyandang penyakit kronis, disabilitas, santunan kematian, pembangunan rumah tidak layak huni dan lain sebagainya.
- Meningkatkan sarana dan prasarana tanggap bencana bagi Tim Siaga Desa dan Satlinmas dalam penanganan bencana.
Tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa:
Kepala Desa:
menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
- meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
- memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
- melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
- menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
- menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
- mengelola Keuangan dan Aset Desa;
- melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
- menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
- mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
- membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
- memberdayakan masyarakat dan Lembaga kemasyarakatan di Desa;
- mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;
- memberikan informasi kepada masyarakat Desa;
- menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati;
- menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati;
- memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan
- memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.
Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan Lembaga pemerintahan desa lainnya.
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Kepala Urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi:
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
- Melaksanakan penataan administrasi perangkat desa.
- Menyediakan prasarana perangkat desa dan kantor.
- Menyiapkan kegiatan rapat.
- Melaksanakan pengadministrasian aset, inventarisasi aset.
- Melaksanakan penyiapan perjalanan dinas.
- Melaksanakan pelayanan umum.
Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi:
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran.
- Melaksanakan verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi:
- Mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa.
- Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan.
- Melakukan monitoring dan evaluasi program.
- Melaksanakan penyusunan laporan.
Kepala Seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi:
- Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan.
- Menyusun rancangan regulasi desa.
- Pembinaan masalah pertanahan.
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban.
- Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat.
- Melaksanakan administrasi kependudukan.
- Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah.
- Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan desa berdasarkan kewenangan desa dalam bidang pemerintahan.
Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi:
- Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan.
- Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan.
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan desa berdasarkan kewenangan desa dalam bidang pembangunan.
Kepala Seksi Pelayanan memiliki fungsi:
- Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat.
- Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat.
- Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan desa berdasarkan kewenangan desa dalam bidang pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
- Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Profil Kepala Desa dan Perangkat Desa:
Nama :SURATMIN
Alamat : RT 006 RW 002 Desa Klagen
Tempat tgl lahir : Nganjuk, 10 Agustus 1971
Pendidikan : S1
Nama : YUDI PRAMONO
Alamat : RT 014 RW 005
Tempat tgl lahir : Nganjuk, 28 Januari 1970
Pendidikan : SMA
Nama : YUDI PRAMONO
Alamat : RT 014 RW 005
Tempat tgl lahir : Nganjuk, 28 Januari 1970
Pendidikan : SMA
Nama :JUPRIANTO
Alamat : RT 014 RW 005 Desa Klagen
Tempat tgl lahir : Nganjuk, 07 Agustus 1986
Pendidikan : SMA
Nama :MURDIANTO
Alamat : RT 008 RW 003 Desa Klagen
Tempat tgl lahir : Nganjuk, 01 Agustus 1972
Pendidikan : SMA
Nama :SUMINTO
Alamat : RT 013 RW 005 Desa Klagen
Tempat tgl lahir : Nganjuk, 17 Desember 1983
Pendidikan : SMA