MUSDES KHUSUS (Penanganan Covid-19 dan Penetapan KPM BLT Dana Desa Th 2021)


 2021-02-22 |  Desa Klagen

KIM_KLAGEN Bertempat di Balai Desa Klagen, Rabu (17/Februari/2021) pukul 19.30 WIB dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2021. Rapat dihadiri oleh Sekcam Rejoso, Perangkat Desa, Babinsa, Babinkabtibmas, BPD, LSM, Tim Kesehatan Desa dan Kecamatan, Karang Taruna, dll, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

 Kegiatan tersebut dalam rangka pencegahan penularan covid-19 serta menentukan Calon Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) Tahun 2021 yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.

 

Dalam Sambutanya, Kepala Desa Klagen Bapak H.Suratmin menyampaikan seluruh tokoh masyatakat harus saling bersinergi untuk menggalakkan 5m karena meskipun zona hijau itu belum tentu bebas dari orang yang berstatus OTG, PPKM Mikro dilaksanakan tanggal 9 sampai 22 Februari, harapannya dari ppkm mikro tersebut prosentase pandemi menurun, jika belum turun akan diperpanjang lagi. 

 

Selain hal tersebut diatas dalam Musdes khusus ini juga sudah mendapatkan hasil sebagai berikut;

1. Penetapan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) sebesar Rp.300.000 selama 12 bulan, dengan syarat keluarga miskin dan tidak menerima bantuan lain.

2. Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) sebanyak 52 Kerluarga.

3. Desa harus membentuk posko ppkm mikro, dengan mengalokasikan dananya 8% dari dana desa.