PROFIL PEMERINTAH DESA REJOSO
Alamat : Jalan Margorejo No. 1 RT 002 RW 004
Desa Rejoso Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk
Provinsi Jawa Timur Kode Pos 64453
V I S I
Visi adalah suatu gambaran tentang keadaan masa depan, berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan, dibangun melalui proses refleksi dan proyeksi yang digali dari nilai-nilai luhur yang dianut oleh seluruh komponen pemerintahan desa sesuai kewenangan lokal desa.
Visi Desa Rejoso adalah ;
“Terwujudnya Desa Rejoso Yang Rukun dan Makmur Berlandaskan Moral Agama serta Terdepan Dalam Bidang Pertanian”
Pernyataan visi tersebut mengandung makna terjalinnya sinergi yang dinamis antara masyarakat, Pemerintah Desa Rejoso dan seluruh Lembaga Desa dalam merealisasi pembangunan desa secara terpadu. Secara filosofi visi tersebut dapat dijelaskan melalui makna yang terkandung di dalamnya, yaitu ;
- Terwujudnya terkandung upaya dan peran Pemerintah Desa dalam mewujudkan Desa Rejoso yang maju, rukun dan makmur yang berlandaskan moral agama.
- Desa Rejoso adalah satu kesatuan masyarakat hukum dengan segala potensi dan sumber dayanya dalam sistem pemerintahan.
- Rukun adalah suatu situasi yang menimbulkan rasa aman, damai dan tenang.
- Makmur adalah kondisi kehidupan individu dan masyarakat yang aman, sentosa dan makmur terpenuhi kebutuhan lahir dan batin.
- Berlandaskan Moral Agama adalah kondisi kehidupan sosial budaya yang berlandaskan nilai-nilai agama sehingga memperkokoh sendi-sendi kehidupan masyarakat dan mampu menjaga keseimbangan perilaku masyarakat yang berbudaya.
- Terdepan dalam Bidang Pertanian adalah menjadikan pertanian lebih maju , lebih modern dan mampu berproduksi lebih baik dibanding daerah lain.
M I S I
Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Misi berfungsi sebagai pemersatu gerak, langkah dan tindakan nyata bagi segenap komponen penyelenggara pemerintahan tanpa mengabaikan mandat yang diberikannya.
Adapun Misi Pemerintah Desa Rejoso adalah sebagai berikut ;
- Mewujudkan dan mengembangkan kegiatan keagamaan untuk menambah keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Mewujudkan dan mendorong terjadinya usaha-usaha kerukunan antar dan intern warga masyarakat yang disebabkan karena adanya perbedaan agama, keyakinan, organisasi, dan lainnya dalam suasana saling menghargai dan menghormati.
- Membangun dan meningkatkan hasil pertanian dengan jalan penataan pengairan, perbaikan jalan sawah / jalan usaha tani, pemupukan, dan pola tanam yang baik.
- Menata Pemerintahan Desa Rejoso yang kompak dan bertanggung jawab dalam mengemban amanat masyarakat.
- Meningkatkan pelayanan masyarakat secara terpadu dan serius.
- Mencari dan menambah debet air untuk mencukupi kebutuhan pertanian.
- Menumbuh kembangkan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani serta bekerja sama denga HIPPA untuk memfasilitasi kebutuhan Petani.
- Menumbuhkembangkan usaha kecil dan menengah.
- Membangun dan mendorong majunya bidang pendidikan baik formal maupun informal yang mudah diakses dan dinikmati seluruh warga masyarakat tanpa terkecuali yang mampu menghasilkan insan intelektual, inovatif dan enterpreneur (wirausahawan).
10. Membangun dan mendorong usaha-usaha untuk pengembangan dan optimalisasi sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan, baik tahap produksi maupun tahap pengolahan hasilnya.
TUGAS KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
KEPALA DESA :
Bertugas Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
- meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
- memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
- melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
- menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
- menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
- mengelola Keuangan dan Aset Desa;
- melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
- menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
- mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
- membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
- memberdayakan masyarakat dan Lembaga kemasyarakatan di Desa;
- mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;
- memberikan informasi kepada masyarakat Desa;
- menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati;
- menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati;
- memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan
- memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.
SEKRETARIS DESA
Bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
- Sekretaris Desa Mempunyai Fungsi :
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan Lembaga pemerintahan desa lainnya.
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
KEPALA DUSUN
Berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
- Kepala Dusun Memiliki Fungsi :
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
- Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
KEPALA URUSAN
Bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
- Kepala Urusan Tata Usaha Uumum
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
- Melaksanakan penataan administrasi perangkat desa.
- Menyediakan prasarana perangkat desa dan kantor.
- Menyiapkan kegiatan rapat.
- Melaksanakan pengadministrasian aset, inventarisasi aset.
- Melaksanakan penyiapan perjalanan dinas.
- Melaksanakan pelayanan umum.
- Kepala Urusan Keuangan Memiliki Fungsi :
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran.
- Melaksanakan verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
- Kepala Urusan Perencanaan Memiliki Fungsi :
- Mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa.
- Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan.
- Melakukan monitoring dan evaluasi program.
- Melaksanakan penyusunan laporan.
KEPALA SEKSI
Bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
- Kepala Seksi Pemerintahan Mempunyai Fungsi :
- Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan.
- Menyusun rancangan regulasi desa.
- Pembinaan masalah pertanahan.
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban.
- Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat.
- Melaksanakan administrasi kependudukan.
- Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah.
- Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan desa berdasarkan kewenangan desa dalam bidang pemerintahan.
- Kepala Seksi Kesejahteraan Mempunyai Fungsi :
- Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan.
- Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan.
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan desa berdasarkan kewenangan desa dalam bidang pembangunan.
- Kepala Seksi Pelayanan memiliki fungsi :
- Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat.
- Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat.
- Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan desa berdasarkan kewenangan desa dalam bidang pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
PROFIL KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
KEPALA DESA
Nama : CATUR HARIADI, S.Pd.,MM
Alamat : Ds. Rejoso Kec. Rejoso - Nganjuk
Tempat tgl lahir : Nganjuk, 01 Juli 1970
Pendidikan : S2
PLT. SEKRETARIS DESA
Nama : SUNARTO
Alamat : Ds. Rejoso Kec. Rejoso - Nganjuk
Tempat tgl lahir : Nganjuk, 11 Januari 1978
Pendidikan : SLTA
KEPALA DUSUN REJOSO
Nama : SUNARTO
Alamat : Ds. Rejoso Kec. Rejoso - Nganjuk
Tempat tgl lahir : Nganjuk, 11 Januari 1978
Pendidikan : SLTA
KEPALA DUSUN BANYURIP
Nama : SUMARYONO
Alamat : Ds. Rejoso Kec. Rejoso - Nganjuk
Tempat tgl lahir : Nganjuk, 05 Mei 1979
Pendidikan : SLTA
KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM
Nama : PARLAN
Alamat : Ds. Rejoso Kec. Rejoso - Nganjuk
Tempat tgl lahir : Nganjuk, 29 Februari 1978
Pendidikan : SLTA
KEPALA URUSAN KEUANGAN
Nama : SUYONO, SE
Alamat : Ds. Rejoso Kec. Rejoso - Nganjuk
Tempat tgl lahir : Nganjuk, 28 Januari 1978
Pendidikan : SLTA
KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
Nama : SETYORINI, S.Hut
Alamat : Ds. Rejoso Kec. Rejoso - Nganjuk
Tempat tgl lahir : Nganjuk, 06 September 1974
Pendidikan : S1
PELAKSANA SEKSI PEMERINTAHAN
Nama : AGUS SUPRAPTO
Alamat : Ds. Rejoso Kec. Rejoso - Nganjuk
Tempat tgl lahir : Nganjuk, 17 Agustus 1965
Pendidikan : S1
KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
Nama : DARIYANTO
Alamat : Ds. Rejoso Kec. Rejoso - Nganjuk
Tempat tgl lahir : Nganjuk, 17 Juni 1975
Pendidikan : SLTA
PELAKSANA SEKSI KESEJAHTERAAN
Nama : DIAN RENGGANIS M
Alamat : Ds. Rejoso Kec. Rejoso - Nganjuk
Tempat tgl lahir : Nganjuk, 28 September 1979
Pendidikan : SLTA
PELAKSANA SEKSI KESEJAHTERAAN
Nama : HENDRI DWI P, Amd.Kep
Alamat : Ds. Rejoso Kec. Rejoso - Nganjuk
Tempat tgl lahir : Nganjuk, 23 Februari 1983
Pendidikan : D3