Menindaklanjuti surat dari Kementrian Desa maka setiap desa wajib melaksanakan pendataan secara digital melalui sebuah aplikasi. Pendanaan kegiatan tersebut diambil dari Dana Desa yang ditrima masing-masing desa.
Dari data inilah nantinya pemerintah pusat akan meverifikasi keluarga mana yang layak mendapatkan bantuan kedepannya.