Hak masyarakat atas informasi P-APBDes | Transparansi untuk kemajuan Desa


 2020-03-19 |  Desa Mlorah

Desa Mlorah -  Pemerintah Desa kini dituntut untuk mempraktikkan keterbukaan informasi. Sebab UU Desa mengkonstruksi desa sebagai komunitas yang berpemerintahan sendiri (self governing community) yang berpegang pada asas demokrasi, dimana warga desa juga diberikan hak untuk turut memegang kendali atas penyelenggaraan pemerintahan tersebut. Keterbukaan informasi yang dipraktikkan oleh Pemerintah Desa dimaksudkan agar warga desa mengetahui berbagai informasi tentang kebijakan dan praktik penyelenggaraan pemerintahan yang dijalankan. Melalui mekanisme ini maka akan terbangun akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

http://scontent-sin6-2.xx.fbcdn.net/v/t1.0-0/p640x640/75196326_180598643122581_6257338527852265472_o.jpg?_nc_cat=109&_nc_sid=8024bb&_nc_ohc=B9ZQ0k6yDNUAX95D9cH&_nc_ht=scontent-sin6-2.xx&_nc_tp=6&oh=cdb13f9096a525f8b71aeb9e43a2f208&oe=5E9A89E2