JENIS LAYANAN NON PERIZINAN KECAMATAN REJOSO
A.PERSYARATAN PERMOHONAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
- Surat Pengantar dari RT/RW dan Kepala Desa/ Kelurahan
- Sudah berusia 17 Tahun/ Sudah/ Pernah Menikah
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Akta Nikah bagi yang belum berusia 17 Tahun
- Fotocopy Akta Kelahira
- Pas foto 3x4 2 lembar
- Mengisi formulir 1.21 dan ditandatangani oleh pemohon, Kepala Desa/ Kelurahan, Camat Setempat
- KTP yang rusak
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- KTP Lama (untuk perpanjangan)
B.PERSYARATAN PERMOHONAN KARTU KELUARGA (KK)
- Mengisi formulir 1.01 ditandatangani Kepala Desa/ kelurahan dan mengetahui Camat setempat (kepengurusan KK Baru/ pecah KK)
- Foto Copy Akta Nikah
- Kartu Keluarga Lama (Perubahan KK)
- Surat Keterangan Pindah (bagi yang pindah/ datang)
- Akta Kelahiran
- Surat Keterangan Kematian (Pengurangan Anggota Keluarga, Apabila Ada yang Meninggal Dunia)
- Surat Keterangan Kehilangan dari Desa/ Kelurahan (Apabila Kartu Keluarga Hilang)
- Foto Copy Dokumen Kependudukan Dari Salah Satu Anggota Keluarga