Jenis Layanan Non Perizinan Kecamatan Rejoso



JENIS LAYANAN NON PERIZINAN KECAMATAN REJOSO

A.PERSYARATAN PERMOHONAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)

  1. Surat Pengantar dari RT/RW dan Kepala Desa/ Kelurahan
  2. Sudah berusia 17 Tahun/ Sudah/ Pernah Menikah
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy Akta Nikah bagi yang belum berusia 17 Tahun
  5. Fotocopy Akta Kelahira
  6. Pas foto 3x4 2 lembar
  7. Mengisi formulir 1.21 dan ditandatangani oleh pemohon, Kepala Desa/ Kelurahan, Camat Setempat
  8. KTP yang rusak
  9. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  10. KTP Lama (untuk perpanjangan)

B.PERSYARATAN PERMOHONAN KARTU KELUARGA (KK)

  1. Mengisi formulir 1.01 ditandatangani Kepala Desa/ kelurahan dan mengetahui Camat setempat (kepengurusan KK Baru/ pecah KK)
  2. Foto Copy Akta Nikah
  3. Kartu Keluarga Lama (Perubahan KK)
  4. Surat Keterangan Pindah (bagi yang pindah/ datang)
  5. Akta Kelahiran
  6. Surat Keterangan Kematian (Pengurangan Anggota Keluarga, Apabila Ada yang Meninggal Dunia)
  7. Surat Keterangan Kehilangan dari Desa/ Kelurahan (Apabila Kartu Keluarga Hilang)
  8. Foto Copy Dokumen Kependudukan Dari Salah Satu Anggota Keluarga