Cegah Penyebaran COVID-19, Bupati Nganjuk Keluarkan Surat Edaran Untuk Lingkungan Pendidikan.


 2020-03-19 |  Desa Setren

Setren - Dalam rangka menjaga dan melindungi masyarakat Kabupaten Nganjuk khususnya para pelajar dari penyebaran COVID-19,Senin (16/01/2010), Bupati Nganjuk mengeluarkan Surat Edaran bernomor 440/757/411.010/2020 tentang  Penanggulangan Virus Corona Disease (Covid-19) di Lingkungan Pendidikan.

 

Mas Novi, sapaan akrab Bupati Nganjuk, dalam Surat Edaran tersebut memerintahkan tujuh poin. Salah satunya, pada poin pertama yakni Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada seluruh satuan pendidikan (PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/MTs) dan tempat kursus (pendidikan non formal) di Kabupaten Nganjuk dilaksanakan di rumah peserta didik masing-masing terhitung mulai tanggal 17 s.d 31  Maret 2020. (Selengkapnya: Surat Edaran Bupati Nganjuk Tentang Penanggulangan Virus Corona Desease (COVID-19) Di Lingkungan Pendidikan)

 

Merujuk Surat Edaran tersebut, seluruh sekolah di Setren baik PAUD, TK maupun SD diliburkan sementara mulai Selasa (17/03/2020) hingga Selasa (31/03/2020).

 

PAUD Tunas Pertiwi Setren, sekolah PAUD yang lokasinya berada dalam area Kantor Desa Setren ini juga memberlakukan aturan tersebut. Damiati, salah satu tenaga pendidik mengatakan bahwa benar kalau sementara waktu ini anak didiknya belajar di rumah masing-masing dahulu sampai kondisi membaik dan ada himbauan dari Pemerintah untuk kembali melaksanakan kegiatan belajar mengajar di lingkungan sekolah.

 

“Walaupun anak didik kami tidak belajar di sekolah, kami tetap memantau mereka dari sekolah lewat grup Whatsapp dan membagikan Lembar Kendali Siswa yang harus diisi oleh orang tua atau wali murid anak didik kami setiap hari. Salah satu isian dalam Lembar Kendali Siswa tersebut adalah kegiatan apa saja yang dilakukan anak didik kami selama di rumah dan perkembangan apa saja yang sudah dicapai oleh masing-masing anak didik.” tutupnya. (GtrP-Stff)