Penerapan SIstem Pembayaran QRIS pada UMKM di Desa Sambikerep merupakan sebuah inisiatif kami yang bertujuan untuk meningkatkan literasi digital dan memfasilitasi transaksi nontunai bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Sambikerep. Proker ini dilaksanakan selama dua minggu dimulai dari tanggal 28 Juli - 9 Agustus 2025.
Pada awalnya, proker ini menargetkan 15 UMKM di Desa Sambikerep untuk mendapatkan pendampingan dalam mengaktifkan dan menggunakan sistem pembayaran QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). QRIS merupakan standar kode QR nasional yang dikembangkan oleh Bank Indonesia yang memungkinkan transaksi pembayaran dari berbagai BANK dan dompet digital, seperti dana, shopeepay, ovo, dll, hanya dengan satu kode QR.
Namun, dalam pelaksanaannya, proker ini berhasil mengaktifkan dan mendampingi sebanyak 7 UMKM untuk menggunakan sistem pembayaran QRIS. Pencapaian ini menunjukkan respons positif dari sebagian pelaku UMKM yang menyadari manfaat dari digitalisasi. Meskipun target awal tidak sepenuhnya tercapai, keberhasilan implementasi pada 7 UMKM ini menjadi langkah awal yang signifikan untuk membangun ekosistem pembayaran digital di desa.