MUSYAWARAH DESA PENYUSUNAN PERUBAHAN RPJM DESA TAHUN 2020 - 2028


 2025-02-26 |  Desa Puhkerep

PUHKEREP - Rabu, 26 Februari 2025 Pemerintah Desa Puhkerep menyelenggarakan acara Musyawarah Desa Puhkerep dalam acara Penyusunan Perubahan RPJM Desa Tahun 2020 - 2028.

Penyelenggaraan kegiatan Musdes tersebut dilaksanakan oleh BPD Desa Puhkerep, dibuka oleh Kepala Desa dan dihadiri oleh Seluruh perangkat Desa, Pendamping desa, LPM, TP PKK Desa, Karang Taruna Desa, Kepala Lembaga Pendidikan, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan perwakilan unsur tokoh Masyarakat

Pemerintah desa dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa adalah sebagai Fasilitator, artinya pemerintah desa memberikan segala bentuk fasilitas yang dibutuhkan saat musyawarah desa dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa.

perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) bertujuan untuk mengarahkan pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Tujuan penetapan RPJM Desa 

  • Membantu mengarahkan pembangunan desa menuju tujuan yang telah ditetapkan
  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa
  • Memberdayakan masyarakat melalui partisipasi dalam perencanaan
  • Menjamin kesinambungan pembangunan
  • Memberi arah seluruh kegiatan pembangunan di desa

Manfaat penetapan RPJM Desa

  • Pembangunan di desa lebih terarah, efektif, dan sesuai dengan aspirasi serta kebutuhan masyarakat 
  • Mewujudkan perencanaan pembangunan yang sesuai kebutuhan dan keadaan setempat 
  • Menciptakan rasa memiliki dan tanggung jawab bersama terhadap program pembangunan 
  • Mendorong dan menumbuh kembangkan partisipasi dan keswadayaan dalam pembangunan