MUSYAWARAH DESA KHUSUS PENETAPAN PENERIMA BLT DD TA.2025


 2025-02-25 |  Desa Puhkerep

PUHKEREP - Jum'at, 27 Desember 2024 Pemerintah Desa Puhkerep menyelenggarakan acara Musyawarah Desa Khusus untuk Verivikasi, Validasi dan Penetapan KPM BLT-DD TA 2025.

Salah satu fokus penggunaan Dana Desa tahun 2025 yang diatur dalam permendes penggunaan Dana Desa untuk BLT Desa tahun 2025 adalah Permendes 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.

Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Jinengdalem mengadakan Musyawarah Khusus tentang Pembahasan dan Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).

Turut hadir dalam acara ini Kepala Desa Puhkerep beserta Perangkat Desa, BPD Desa Puhkerep, Pendamping Desa, RT dan RW Desa Puhkerep, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Tokoh Masyarakat Lainnya. Dalam Musyawarah Desa Khusus ini ditetapkan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 32 KPM.

Untuk calon penerima BLT sendiri, merupakan keluarga yang masuk prioritas, keluarga miskin ekstrem dan keluarga miskin yang berdomisili di Desa Puhkerep dengan kriteria sebagai berikut :

Kriteria Penerima Manfaat
 
1. Kehilangan mata pencaharian,
2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit kronis, dan/atau penyandang disabilitas,
3. Tidak menerima bantuan sosial program keluarga Harapan,
4. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, atau
5. Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrem.

Dalam menentukan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT di atas, Pemerintah Desa juga dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan untuk menetapkan calon penerima bantuan langsung tunai.

Hasil dari Musyawarah Desa Khusus ini dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani langsung Ketua BPD Desa Puhkerep dan Perwakilan Maysarakat yang hadir.