MUSYAWARAH DESA "PERNYATAAN MODAL BUMDES"


 2024-04-22 |  Desa Puhkerep

PUHKEREP - Penyertaan Modal Desa adalah pemisahan kekayaan Desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) untuk dijadikan sebagai modal Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Modal BUM Desa terdiri atas :

a) penyertaan modal Desa

b) penyertaan modal masyarakat Desa

c) bagian dari laba usaha yang ditetapkan dalam Musyawarah Desa untuk menambah modal.

Penyertaan modal yang berasal dari Desa dan/atau masyarakat Desa disalurkan langsung kepada BUM Desa paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak keputusan Musyawarah Desa. Penyaluran langsung penyertaan modal kepada BUM Desa dalam bentuk uang ditempatkan dalam rekening BUM Desa. Sedangkan penyaluran langsung penyertaan modal kepada BUM Desa dalam bentuk barang dicatat dalam laporan keuangan BUM Desa.