Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.
Pemasangan patok batas desa puhkerep dilakukan oleh sekretaris desa, kepala seksi pemerintahan, babinsa, bhabinkamtibmas desa puhkerep dan perangkat dari Mlorah, Ngangkatan, Talun, Campur, Sumberejo, Balungpacul.
Penetapan batas desa dilakukan dengan menggunakan patok kayu besar untuk membatasi wilayah desa puhkerep dan desa lainya.
Batas daerah menjadi penting karena seringkali terjadi ketidakjelasan batas daerah. Misalnya, tidak ada skala, tidak ada proyeksi peta dan sistem koordinat, tidak ada datum geodetik, tidak jelasnya deliniasi garis batas, tidak dicantumkannya sumber data, pembuat dan tahun pembuatannya. Untuk itu harus ada penetapan dan penegasan batas wilayah. Ketidakjelasan batas desa juga akan berpengaruh terhadap perencanaan pembangunan, penanganan permasalahan yang lamban, serta lambatnya penyebaran informasi. Padahal batas Desa juga penting untuk menciptakan daya saing Desa/Kelurahan.