PENERAPAN "KTP DIGITAL" DENGAN APLIKASI IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL


 2023-11-07 |  Desa Banjarejo

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Nganjuk menggelar Pelatihan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada Kamis, 2 November 2023 bertempat di Ruang Rapat Candi Lor yang diikuti Desa/Kelurahan se-Kabupaten Nganjuk.

Aplikasi Identitas Kependudukan Digital atau dikenal dengan IKD merupakan KTP-Elektronik berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai (smartphone) yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan

IKD bertujuan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital, dan mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuaan dan kebocoran data. Fungi IKD adalah untuk pembuktian identitas, autentikasi identitas dan otorisasi identitas.

Persyaratan pengunaan IKD adalah Sudah perekaman KTP-el atau sudah memiliki KTP-el fisik, memiliki gawai pintar (smartphone), email dan internet.

Berikut ini cara aktivasi IKD di smartphone :

  1. Mendownload Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di playstore atau appstore;
  2. Mengisi data NIK, Nomor Handphone dan Email;
  3. Melakukan Swafoto untuk pemadaman Face Recognation, 
  4. Pilih scan QRCode (Petugas Disdukcapil akan melaksanakan scan QR Code ini;
  5. Cek email yang didaftarkan untuk mengaktivasi kode aktivasi IKD;
  6. Masuk ke aplikasi IKD dengan pin yang dikirim di email, pin dapat diubah

Jika masyarakat merasa kesulitan dalam mendaftarkan data diri pada Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bisa dikonsultasikan kepada Operator/Petugas yang berada di Desa/Kelurahan setempat.