PENTINGNYA PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN


 2023-11-07 |  Desa Banjarejo

Akta kelahiran adalah akta catatan sipil hasil pencatatan terhadap peristiwa kelahiran seseorang, dalam pengertian yang lain akte kelahiran adalah bentuk identitas setiap anak yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari hak sipil dan politik warga negara. Hak atas identitas merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan seseorang di depan hukum. 

"Misalnya jika ada kelahiran maupun kematian, bapak/ibu perangkat sigap untuk membantu dalam proses pembuatan akta kelahiran maupun akta kematian. Karena data kependudukan kita harus selalu diperbarui agar tidak ada tumpang tindih data," Ucap dari Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Nganjuk.

Manfaat dari Akta Kelahiran antara lain:

  1. Sebagai wujud pengakuan negara mengenai status individu, status perdata, dan status kewarganegaraan seseorang.
  2. Sebagai dokumen/bukti sah mengenai identitas seseorang.
  3. Sebagai bahan rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain, misalnya ijazah.
  4. Masuk sekolah TK sampai perguruan tinggi.
  5. Melamar pekerjaan, termasuk menjadi anggota TNI dan POLRI.
  6. Pembuatan KTP, KK dan NIK.
  7. Pembuatan SIM.
  8. Pembuatan pasport.
  9. Pengurusan tunjangan keluarga.
  10. Pengurusan warisan.
  11. Pengurusan beasiswa.
  12. Pengurusan pensiun bagi pegawai.
  13. Melaksanakan pencatatan perkawinan.
  14. Melaksanakan ibadah haji.
  15. Pengurusan kematian.
  16. Pengurusan perceraian.
  17. Pengurusan pengakuan anak.
  18. Pengurusan pengangkatan anak/adopsi

 Persyaratan Akta Kelahiran :

  • Pembuatan Akta Kelahiran Bayi Baru Lahir
  1. surat keterangan kelahiran dari RS/Puskesmas/dokter/bidan
  2. Kartu Keluarga Orang Tua
  3. KTP Orang Tua
  4. Buku Nikah Asli / kutipan akta perkawinan orangtua ATAU JIKA tidak memiliki buku nikah menggunakan SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan 2 saksi
  5. Mengisi Formulir Pencatatan Kelahiran
  6. Surat Kuasa pengurusan Akta Kelahiran JIKA diurus orang lain beserta foto KTP asli penerima kuasa
  • Pembuatan Akta Kelahiran Dispensasi Diatas 2 Bulan
  1. Kartu Keluarga Orangtua
  2. KTP bapak dan ibu untuk anak yang usianya kurang dari 17 tahun/belum memiliki KTP ATAU Asli KTP anak untuk anak yang usianya lebih lebih dari 17 tahun/memiliki KTP
  3. Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan ATAU JIKA tidak memiliki Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan menggunakan formulir SPTJM Kebenaran Data Kelahiran bila usia sudah lebih dari 1 tahun
  4. Fotocopy dilegalisir KUA buku nikah/kutipan akta perkawinan orangtua ATAU JIKA tidak memiliki buku nikah menggunakan SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan 2 saksi
  5. Mengisi formulir Pencatatan Kelahiran
  6. Surat Kuasa pengurusan Akta Kelahiran JIKA diurus orang lain beserta foto KTP asli penerima kuasa

Masyarakat juga bisa mengakses sendiri layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dengan perkembangan zaman yang semakin canggih, kini layanan adminduk di Kabupaten Nganjuk bisa diakses secara online lewat SEDUDO yaitu Sistem Elektronik Terpadu Desa Online yang beralamat http://sedudo.nganjukkab.go.id atau masyarakat bisa mendownload aplikasi SEDUDO di playstore. Sebelum menggunakan layanan SEDUDO, masyarakat perlu membuat akun secara mandiri. Pendaftaran Akun dapat ditemukan dihalaman utama. Semua layanan adminduk ada di SEDUDO, bahkan pesyaratan pelayanan sudah lengkap sehingga memudahkan masyarakat dalam menyiapkan dokumen persyaratan adminduk. Masyarakat tinggal memilih layanan adminduk kemudian mengupload atau memasukkan foto dukumen persyaratan pada kolom yang sesuai. Masyarakat juga perlu mempunyai nomor Whatshapp dan Email yang didaftarkan pada akun SEDUDO. Nomor Whatshapp digunakan untuk Dukcapil Kabupaten nganjuk menginformasikan status permohonan sedangkan email digunakan untuk mengirimkan file PDF. Nomor Whatshapp yang terdaftar akan mendapatkan 3 kali pesan, pesan pertama yaitu INFORMASI STATUS PERMOHONAN: MENUNGGU, pesan kedua INFORMASI STATUS PERMOHONAN: DIPROSES, dan pesan ketiga INFORMASI STATUS PERMOHONAN: SELESAI.  Layanan KK (kartu keluarga), Akta, dan Pindah Tempat akan dikirim dalam bentuk elektronik file PDF melalui email. 

Bagi masyarakat yang kesulitan menggunakan layanan adminduk online SEDUDO, dapat mendatangi kantor desa ataupun kantor kecamatan untuk didaftarkan permohonan layanan adiminduk yang diinginkan. Layanan adminduk online SEDUDO tidak dipungut biaya alias gratis. Bagi masyarakat yang dimintai uang (pungli) dapat melaporkan lewat Whatshapp di nomor 081130501053. Masyarakat juga bisa mendapatkan informasi seputar layanan adminduk online SEDUDO di kantor desa.