PENTINGNYA AKTA KEMATIAN


 2023-11-06 |  Desa Banjarejo

Akta kematian adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, guna membuktikan secara pasti tentang kematian seseorang.

"Misalnya jika ada kelahiran maupun kematian, bapak/ibu perangkat sigap untuk membantu dalam proses pembuatan akta kelahiran maupun akta kematian. Karena data kependudukan kita harus selalu diperbarui agar tidak ada tumpang tindih data," Ucap dari Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Nganjuk.

Manfaat Akta Kematian antara lain ;

  1. Untuk Mengajukan klaim asuransi : Akta Kematian digunakan untuk mengajukan klaim asuransi atas kematian seseorang. Tanpa Akta Kematian, klaim asuransi mungkin tidak akan diproses.
  2. Sebagai dasar Pembagian harta warisan: Akta Kematian diperlukan dalam proses pembagian harta warisan seseorang kepada ahli warisnya.
  3. Sebagai dasar Pembatalan kartu identitas: Akta Kematian juga digunakan untuk membatalkan kartu identitas atau dokumen resmi lainnya yang dimiliki oleh orang yang telah meninggal dunia.
  4. Pencatatan populasi: Akta Kematian juga digunakan untuk memperbarui catatan populasi, sehingga menghindari kebingungan dan memastikan akurasi data populasi.

Penerbitan Akta Kematian dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setelah mendapatkan laporan dari keluarga/petugas medis/petugas kelurahan yang menangani kematian.

berikut adalah persyaratan untuk memproses Akta Kematian : 

  •  Surat keterangan dari Kepala Desa/ Lurah setempat atau Surat keterangan kematian dari dokter/ paramedis JIKA meninggal di rumah sakit/ puskesmas/ fasilitas kesehatan sejenis
  • Surat keterangan penetapan pengadilan JIKA jenazah hilang atau tidak diketahui keberadaannya atau kematian yang lebih dari 10 tahun
  • KTP Pelapor dan mengisi formulir pelaporan kematian yang sudah disediakan 
  • KK yang ada nama almarhum
  • KTP almarhum ATAU surat keterangan domisili JIKA tidak memiliki KTP
  • Surat kuasa pengurusan Akta Kematian JIKA permohonan diajukan oleh selain anaknya/ orang tuanya/ kakaknya/ adiknya beserta foto KTP asli penerima kuasa
  • SPJTM kebenaran data kematian JIKA orang yang meninggal tidak memiliki KK/KTP-el namun memiliki KK/KTP lama atau buku nikah atau akta perkawinan atau ijazah atau paspor

Masyarakat juga bisa mengakses sendiri layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dengan perkembangan zaman yang semakin canggih, kini layanan adminduk di Kabupaten Nganjuk bisa diakses secara online lewat SEDUDO yaitu Sistem Elektronik Terpadu Desa Online yang beralamat http://sedudo.nganjukkab.go.id atau masyarakat bisa mendownload aplikasi SEDUDO di playstore. Sebelum menggunakan layanan SEDUDO, masyarakat perlu membuat akun secara mandiri. Pendaftaran Akun dapat ditemukan dihalaman utama. Semua layanan adminduk ada di SEDUDO, bahkan pesyaratan pelayanan sudah lengkap sehingga memudahkan masyarakat dalam menyiapkan dokumen persyaratan adminduk. Masyarakat tinggal memilih layanan adminduk kemudian mengupload atau memasukkan foto dukumen persyaratan pada kolom yang sesuai. Masyarakat juga perlu mempunyai nomor Whatshapp dan Email yang didaftarkan pada akun SEDUDO. Nomor Whatshapp digunakan untuk Dukcapil Kabupaten nganjuk menginformasikan status permohonan sedangkan email digunakan untuk mengirimkan file PDF. Nomor Whatshapp yang terdaftar akan mendapatkan 3 kali pesan, pesan pertama yaitu INFORMASI STATUS PERMOHONAN: MENUNGGU, pesan kedua INFORMASI STATUS PERMOHONAN: DIPROSES, dan pesan ketiga INFORMASI STATUS PERMOHONAN: SELESAI.  Layanan KK (kartu keluarga), Akta, dan Pindah Tempat akan dikirim dalam bentuk elektronik file PDF melalui email. 

Bagi masyarakat yang kesulitan menggunakan layanan adminduk online SEDUDO, dapat mendatangi kantor desa ataupun kantor kecamatan untuk didaftarkan permohonan layanan adiminduk yang diinginkan. Layanan adminduk online SEDUDO tidak dipungut biaya alias gratis. Bagi masyarakat yang dimintai uang (pungli) dapat melaporkan lewat Whatshapp di nomor 081130501053. Masyarakat juga bisa mendapatkan informasi seputar layanan adminduk online SEDUDO di kantor desa.