BELI SOLAR DI SPBU PAKAI SURAT REKOMENDASI PEMBELIAN BBM


 2022-04-25 |  Desa Banjarejo

Kini masyarakat Kecamatan Rejoso yang ingin membeli BBM Solar Bersubsidi di SPBU Mlorah dan SPBU Musirlor diwajibkan membawa Surat pengantar dari Kantor Desa Masing-masing yang ditandatangani Kepala Desa. Hal ini disebabkan karena Satreskrim Polres Nganjuk menangkap pelaku penimbunan solar di rejoso. Pelaku adalah salah satu warga desa Mlorah. Polisi berhasil mengamankan 18 drum solar yang masing-masing berisi 60 liter. Awal mula penangkapan yaitu ketika solar mengalami kelangkaan, dan warga mlorah yang mencurigai pelaku yang menjual solar dengan harga tinggi. Alhasil dari laporan warga, polisi menyelidiki dan menggerebek pada Hari Sabtu malam tanggal 9 april 2022.

Dari kasus tersebut, warga yang hendak membeli solar di SPBU di kecamatan rejoso membawa Surat Rekomendasi Pembelian BBM yang dapat diurus di kantor desa masing-masing. Warga yang ingin meminta surat rekom tersebut diwajibkan membawa identitas diri berupa ktp/kk. Namun surat tersebut hanya berlaku selama satu bulan, apabila sudah satu bulan warga diwajibkan meminta kembali ke kantor desa. Apabila situasi sudah kondusif, warga sudah bisa membeli seperti dahulu.